BITUNG,Elnusanews - Sehubungan dengan rancangan Pendapatan Daerah (Perda) Kota Bitung, tentang penyertaan modal pemerintah kota Bitung ke Bank SulutGo sebesar 25 Miliyar yang tinggal menunggu pengesahan pemerintah provinsi Sulut saat ini.
Selaku Pembina Garda Tipidkor Sulut, Berty Lumempouw angkat bicara menanggapi dengan sangat kritis akan hal tersebut.
Menurut pria vokal ini menyatakan penyertaan modal ini hanya menghamburkan uang saja. Karena selain tidak berdampak secara langsung bagi ekonomi kerakyatan.
" Jelas saja tidak mengena sasaran ke masyarakat adanya rancangan perda Kota Bitung tentang penyertaan modal pemerintah kota Bitung ke Bank SulutGo ," tegas Lumempouw, kepada sejumlah awak media, Jumat (30/9/2016).
Ia menjelaskan alasan saya menolak tegas rancangan perda Kota Bitung tentang penyertaan modal pemerintah kota Bitung ke Bank SulutGo. Pasalnya sistem pembagian devidennya tidak adil dan tidak transparan.
" Sebagai salah satu contoh saham pemkot Bitung di Bank SulutGo saat ini adalah 2.74%. Nah ketika Pemkot Bitung menyuntik dana sebesar 25 Miliyar bukan berarti presentase kepemilikan di Bank SulutGo akan bertambah modalnya namun presentase akan turun. ," jelasnya.
Menurutnya pemegang saham lainnya akan ikut mengambil keuntungan dari penyertaan modal ini. Ini berarti tidak adil dan sama saja pemkot Bitung menghamburkan uang.
" Saran saya justru bagaimana pemprov Sulut dan Kabupaten/kota lainya termasuk Kota Bitung mengambil alih kepemilikan saham Bank Mega corpora sebesar 23.29% atas Bank SulutGo, atau saat ini lebih baik dana 25 Miliyar digunakan untuk gaji guru honorer dari tingkat SD, SMP dan SMA yang saat ini minim ," terang Lumempouw. (Rego)
Selaku Pembina Garda Tipidkor Sulut, Berty Lumempouw angkat bicara menanggapi dengan sangat kritis akan hal tersebut.
Menurut pria vokal ini menyatakan penyertaan modal ini hanya menghamburkan uang saja. Karena selain tidak berdampak secara langsung bagi ekonomi kerakyatan.
" Jelas saja tidak mengena sasaran ke masyarakat adanya rancangan perda Kota Bitung tentang penyertaan modal pemerintah kota Bitung ke Bank SulutGo ," tegas Lumempouw, kepada sejumlah awak media, Jumat (30/9/2016).
Ia menjelaskan alasan saya menolak tegas rancangan perda Kota Bitung tentang penyertaan modal pemerintah kota Bitung ke Bank SulutGo. Pasalnya sistem pembagian devidennya tidak adil dan tidak transparan.
" Sebagai salah satu contoh saham pemkot Bitung di Bank SulutGo saat ini adalah 2.74%. Nah ketika Pemkot Bitung menyuntik dana sebesar 25 Miliyar bukan berarti presentase kepemilikan di Bank SulutGo akan bertambah modalnya namun presentase akan turun. ," jelasnya.
Menurutnya pemegang saham lainnya akan ikut mengambil keuntungan dari penyertaan modal ini. Ini berarti tidak adil dan sama saja pemkot Bitung menghamburkan uang.
" Saran saya justru bagaimana pemprov Sulut dan Kabupaten/kota lainya termasuk Kota Bitung mengambil alih kepemilikan saham Bank Mega corpora sebesar 23.29% atas Bank SulutGo, atau saat ini lebih baik dana 25 Miliyar digunakan untuk gaji guru honorer dari tingkat SD, SMP dan SMA yang saat ini minim ," terang Lumempouw. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment