MINUT,Elnusanews - Kantor Dinas Pekerjaan Umun (PU) di periksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) Kamis (22/9) siang tadi.
Terkait ditetapkan tersangka oknum Kadis PU inisial SK dan kontraktor inisial RK dalam pembuatan jembatan Sampiri-Rumengkor.
"Penggeledahan ini bertujuan untuk mendapatkan bukti pendukung dalam persidangan nanti. Yang kami cari hanyalah berkas-berkas terkait pembuatan jembatan Sampiri-Rumengkor. Jika kedapatan ada berkas-berkas lain maka kami akan segera kembalikan," kata Sirait, kepada sejumlah awak media.

"Penggeledahan ini bertujuan untuk mendapatkan bukti pendukung dalam persidangan nanti. Yang kami cari hanyalah berkas-berkas terkait pembuatan jembatan Sampiri-Rumengkor. Jika kedapatan ada berkas-berkas lain maka kami akan segera kembalikan," kata Sirait, kepada sejumlah awak media.
Lanjutnya, semua itu masih dalam rangkaian tugas penyidikan guna penuntasan kasus ini.
"Sesuai pemeriksaan, yang bersangkutan (Kadis PU) bisa dikenakan ancaman hukuman di atas 5 tahun dan terjerat UU Tipikor tahun 2001 pasal 2 dan 3," tutup Sirait. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment