• Berita Terbaru

    October 06, 2016

    elnusanews/com , October 06, 2016

    2016 BKD Proses 8 Kasus Salah Satunya Kasus Wadir Ratumbuysang

    Foto : James Kewas
    SULUT,Elnusanews - Januari hingga awal Oktober 2016, sebanyak 8 kasus hukuman disiplin berat yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi, diproses Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Utara (Sulut). 

    Data resmi BKD, kasus hukuman disiplin dikategorikan berat yang dilakukan ASN baik sedang dalam proses maupun sudah berproses yaitu 1 kasus penipuan (sedang dalam proses), 2 kasus perselingkuhan (sudah berproses), 2 kasus perceraian (1 sudah selesai, 1 sedang berproses) sesuai PP 45 Tahun 1990, 2 kasus dugaan perselingkuhan. 

    Masing-masing kasus dilakukan ASN yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), oknum ASN Biro SDA Setda Sulut, oknum ASN Perlengkapan. Dan 1 kasus pungutan liar (pungli) dilakukan Kepala Sub Bagian Dipenda Sulut sementara ditangani Polresta Minahasa Utara (Minut).

    Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan BKD Sulut Drs James Kewas, M.Si mengatakan data kasus-kasus yang dilakukan ASN yang sedang dalam proses dan sudah berproses.

    “Kami BKD dalam kesempatan misalkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) selalu lakukan sosialisasi mengingatkan kepada seluruh ASN harus perhatikan disiplin sebagai abdi negara dan harus mengetahui sanksi jika lakukan pelanggaran,”jelas Kewas saat berada di ruang kerjanya, belum lama ini.

    Apalagi, akhir-akhir ini dengan kecanggihan teknologi membuat siapa saja dapat mengakses dan salah pergunakan media sosial.

    “Contohnya saja kasus diduga perbuatan amoral yang dilakukan salah satu oknum pejabat di RS Ratumbuysang Manado. Kasus ini memasuki tahap konfrontasi ke dua pihak. Dalam waktu dekat ini akan dipanggil keduanya,”terang Kewas.

    Bahkan kata Kewas, kasus Wakil direktur Ratumbuysang Manado satu atau dua hari ini akan dilakukan pemanggilan untuk tersangka dan korban.

    ''Kami akan melakukan konfrontasi kepada mereka berdua, sekaligus memanggil saksi-saksi,''tukas Kewas.  
    Senada dengan itu, 

    Kepala sub bidang pembinaan dan pengawasan pegawai Arthur Lendeng, S.STP menambahkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sampai kini ada  8 kasus yang ditangani BKD saat ini, secara hati-hati diusut BKD.

    “Kami harus mencari barang bukti, baik pemanggilan ASN terlapor atau pelapor, yang jelas BKD selalu stand by usut tuntas dan beri pengarahan. Jika bersalah, kami ikut sesuai PP yang dimaksud,”ungkap Lendeng.

    Terpisah, Pengamat Pemerintahan dan Sosial Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Jefry Paat mengungkapkan kasus-kasus tersebut sebagai pejabat atau ASN tidak semestinya lakukan, misalnya contoh perbuatan kecil berakibat fatal yakni perbuatan amoral.Ia beralasan ada hal yang harus diperhatikan, yakni pertama dia sebagai pejabat atau ASN dalam arti bahwa dia harus berikan pengayoman pembinaan kepada bawahannya dan rekan kerja tapi kalau itu tidak lakukan, dia sudah melanggar sumpah tanggung jawanya.

    Kedua, sebagai individu berperilaku harus berikan contoh menunjukkan moral baik. Kalau tidak dilaksanakan, orang ini perlu ditinjau baik soal jabatan dan perilaku sebagai ASN.“Itu kan punya niat tertentu terhadap orang lain, walaupun hanya sebatas media sosial bbm contohnya, pertama Ia coba-coba kalau ada respon berarti ada niat, timbul niat, misalnya kasus perselingkuhan. Walaupun begitu sudah ada niat yang tiak baik, ini bisa karena kebiasaan dan bisa karena kebiasaan muncul karena ada sesuatu dibalik itu,”jelas Paat.

    (Redaksi elnusanews)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: 2016 BKD Proses 8 Kasus Salah Satunya Kasus Wadir Ratumbuysang Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top