Tommy Sampelan |
Dari pengakuan para pensiunan yang mengadu ternyata sudah beberapa bulan dana belum direalisasikan pembayarannya.
Alasan manajemen harus melalui pihak ketiga, yakni pihak AJB.
"Ini ada hal yg tidak beres. Sebab namanya telah pensiun, mereka berhak untuk menerima dana pensiun. Dan realisasi dana tersebut tidak bisa di tunda. Karna ini hak pekerja sesuai pasal 167 UU 13 Tahun 2003," tegas Sampelan kepada elnusanews, Rabu (5/10/2016).
Disisi lain kami juga mempertanyakan pengenaan tarif perhitungan dana pensiun yg tidak sesuai.
"Seharusnya tarif yang digunakan sesuai dgn Gaji Dasar Akhir (GDA) sbgm yg berlaku di PT. AIR. Tp kenyataannya tidak demikian. Sebagai contoh: GDA pensiunan sbesar Rp. 2,450,000 tapi yang dikenakan dalam perhitungan dana pensiun hanya sebesar Rp. 800,000. Inikan tidak sesuai dan merugikan pekerja dalam mengklaim dana pensiun. Bahkan kami menduga ada indikasi manipulasi data GDA,"terang Sampelan.
Atas kejadian tersebut, kami mendesak Pemkot Manado untuk memberikan sanksi tegas terhadap Manajemen PT AIR. Mengingat sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik seharusnya perlindungan terhadp para pekerja harus menjadi prioritas dalam meningkatkan mutu dan produktivitas.
"Atas kejadian ini, kami akan melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan. Namun kami juga mendesak Dewan Kota untuk segera memanggil Manajemen PT. AIR Manado, agar supaya persoalan Naker yg selama ini dikeluhkan dapat dituntaskan," katanya.
DPD SPN KSPI Sulut
Tommy Sampelan/ketua, Juddy Robot/sekretaris.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment