• Berita Terbaru

    April 12, 2018

    elnusanews/com April 12, 2018

    Pemkot Tomohon Gelar Sosialisasi UU Terkait Sanksi Administratif Pejabat Pemerintahan

    TOMOHON,Elnusanews - Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan, yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Walikota Tomohon, Rabu, 11/4/2018.

    Sosialisasi dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Tomohon yakni Ketua DPRD Kota Tomohon Ibu Ir. Miky J.L. Wenur,  Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Bpk. Edy Winarko, SH,.MH, Ketua Pengadilan Negeri Tondano Ibu. Julien Mamahit, SH,.MH, Dandim 1302 Minahasa Bpk. Letkol Inf. Nixon Purnama, STh, dan Kapolres Tomohon Bpk. AKBP I Ketut Agus Kusmayadi, SIK.

    Dalam sambutanya Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak menyampaikan di tengah-tengah upaya dan langkah kita bersama untuk membangun pemerintahan yang baik dan bersih, serta dalam kerangka untuk menumbuh kembangkan sikap mental birokrasi pemerintahan yang akuntabel sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat, maka pemerintah perlu melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan, sebagaimana diketahui bersama bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan dan harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat.

    “Pemerintah terus berupaya mencegah terjadinya kriminalisasi birokrasi yang sering menjadi momok pokok bagi para pejabat dalam menjalankan roda pemerintahan, hadirnya UU ini bisa menjadi pegangan bagi kalangan birokrasi serta aparat penegak hukum,“ Kata Walikota Eman

    Dirinya juga menegaskan jika ada pejabat pemerintahan dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melakukan penggaran adiminstratif, pejabat tersebut diproses secara administratif terlebih dahulu sesuai ketentuan undang-undang tentang administrasi pemerintahan.

    Lanjut Walikota bahwa kehadiran undang-undang tersebut sangat penting mengingat instrumen hukum administrasi pemerintahan sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pejabat pemerintahan.

    “Menurut saya ini merupakan langkah kongkret untuk menciptakan pemerintahan yang tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas badan dan/atau pejabat pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan, melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan asaa-asas umum pemerintahan yang baik serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga masyarakat.”terangnya

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai Narasumber Pejabat Fungsional Khusus Perancang Peraturan Perundangan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sulawesi Utara, juga hadir Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, MSc, Inspektur Kota Tomohon Ir. Djoike Karouw, MSi, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap, SH, Aparat Penegak Hukum dari Kejaksaan Negeri Tomohon dan Polres Tomohon serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

    (Jonly bamz)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pemkot Tomohon Gelar Sosialisasi UU Terkait Sanksi Administratif Pejabat Pemerintahan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top