SULUT,Elnusanews - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE menyerahkan
Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 kepada
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan ini dilakukan di Kantor BPK
RI Perwakilan Sulawesi Utara, Senin (2/4/2018) siang.
Saat penyerahan, Olly menyampaikan, pemerintah daerah
sebagai entitas yang diperiksa berharap BPK RI Perwakilan Sulut dapat
memeriksa laporan sesuai ketentuan berlaku.
"Kiranya BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dapat
menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 ini,
untuk kemudian dapat diaudit dan diperiksa sesuai dengan ketentuan serta
prosedur yang berlaku," ujarnya.
Dirinya juga tak menyangkal, opini terbaik merupakan
harapan tiap institusi pengelola keuangan negara. Namun menurut Olly
yang terpenting adalah menyelesaikan secara optimal seluruh pekerjaan
yang dilaporkan.
"Yang utama adalah pekerjaan harus beres. Jika pekerjaan
beres pasti laporan keuangan juga selesai dan hasilnya sesuai dengan
yang diharapkan pemerintah baik di provinsi, kabupaten dan kota,"
katanya.
Lebih jauh, Olly menyebutkan, kurangnya tenaga ahli di
bidang keuangan yang dimiliki pemerintah provinsi, kabupaten/kota
menjadi kendala tersendiri dalam pengelolaan keuangan. Oleh karena itu
Olly meminta masukan dari BPK RI untuk mengatasinya.
"Hampir 10 tahun terakhir Pemprov Sulut belum bisa merekrut
ASN yang memiliki kemampuan auditor internal handal. Padahal kami
sangat memerlukan tenaga ahli di bidang keuangan. Semoga sinergitas
kerja antar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan BPK RI dapat
terus terjaga sebagai mitra kerja yang saling membangun dan memberi
masukan untuk kemajuan masyarakat Sulut," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara Drs.
Tangga M. Purba, MM menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas
komitmen Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyerahkan
Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017. Selanjutnya, BPK RI Perwakilan
Sulut akan melaksanakan audit dalam kurun waktu 40 hari.
“Laporan keuangan ini akan kami audit selama 40 hari. Pada
bulan Mei, hasil audit akan kami serahkan kepada lembaga legislatif
untuk dijadikan pertimbangan dalam penilaian laporan pertanggungjawaban
keuangan pemerintah daerah. Lebih dari itu, hasil audit juga dapat
dijadikan bahan evaluasi oleh lembaga eksekutif,” paparnya.
Purba juga menyinggung pemberian opini dalam proses audit
sebagai penilaian terhadap tingkat kewajaran laporan keuangan yang
disampaikan oleh entitas yang menjadi objek pemeriksaan BPK.
Acara penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah
Daerah Tahun Anggaran 2017 turut dihadiri Bupati/Walikota se-Sulut dan
pimpinan perangkat daerah terkait.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment