MINSEL, Elnusanews- Beredar kabar yang menyebutkan bahwa terjadinya pemotongan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Selatan ke setiap pengawas Kecamatan sampai Staf Sekretariat, ternyata benar.
Hal ini diungkapkan salah satu anggota Panwas Kecamatan/Staf kepada Wartawan Media Elnusanews. Com, Senin 16 April 2018 yang tak lain adalah korban.
Diungkapkannya, bahwa uang perjalanan dinas yang seharusnya ia terima sebesar Rp.1350.000 dari total jumlah Rp.1.500.000 (PPN), telah dipotong sebesar Rp.150.000 oleh Panwaslu Kabupaten Minahasa Selatan dengan jumlah sisa uang yang diterima sebesar Rp1.150.000.
Dibeberkan pula bahwa pemotongan tersebut sudah terjadi di setiap Panwas Kecamatan yang ada di Minahasa Selatan sembari meminta namanya untuk tidak di Publish, ungkapnya.
Saat dikonfirmasi melalui Telepon selulernya, pimpin Panwaslu Minahasa Selatan Franny Sengkey belum bisa di hubungi.
(Rela)
Hal ini diungkapkan salah satu anggota Panwas Kecamatan/Staf kepada Wartawan Media Elnusanews. Com, Senin 16 April 2018 yang tak lain adalah korban.
Diungkapkannya, bahwa uang perjalanan dinas yang seharusnya ia terima sebesar Rp.1350.000 dari total jumlah Rp.1.500.000 (PPN), telah dipotong sebesar Rp.150.000 oleh Panwaslu Kabupaten Minahasa Selatan dengan jumlah sisa uang yang diterima sebesar Rp1.150.000.
Dibeberkan pula bahwa pemotongan tersebut sudah terjadi di setiap Panwas Kecamatan yang ada di Minahasa Selatan sembari meminta namanya untuk tidak di Publish, ungkapnya.
Saat dikonfirmasi melalui Telepon selulernya, pimpin Panwaslu Minahasa Selatan Franny Sengkey belum bisa di hubungi.
(Rela)
0 komentar:
Post a Comment