Foto : Pj Bupati Minahasa Royke Mewoh. |
“Ya jelas, data yang telah di masukan akan kembali di klarifikasi oleh pihak BPK RI, sudah tentu diharapakn seluruh SKPD yang ada di Kabupaten Minahasa harus kooperatif/respon, untuk memberikan yang diinginkan oleh pihak BPK.” Tegas Mewoh.
Sudah tentu, lanjutnya, pemberian data sesuai dengan 4 aspek standar guna mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).”Tegas Mewoh
Sementara Ketua BPK RI Perwakilan Sulut dalam acara penyerahan LKPD, Senin 2/4/2018 di Aula Kantor BPK RI Perwakilat Sulut mengatakan LKPD yang telah di masukan diharapkan sesuai dengan 4 aspek yakni, Pertama kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Atau prinsip-prinsip akuntansi yang telah di tetapkan. Kedua kecukupan pengungkapan. Ketiga kepatuhan terhadap perundang-undangan. Keempat efektifitas sistem pengendalian interen.
Ditambahakannya bahwa pemberian WTB mencerminkan hasil kerjanya dari masing-masing SKPD tentang pengelolaan keuangan negara.
Sementara, Diperkirakan satu minggu setelah diserahkannya LKPD, Tim BPK RI akan kembali melakukan pemeriksaan terperinci untuk proses opini WTP dari BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah.
(Jonly bamz)
0 komentar:
Post a Comment