![]() |
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DKP Daerah Sulut, DR. Tinneke Adam, MSi. |
Hal tersebut ditegaskan Pelaksana Harian (Plh) Kepala DKP Daerah Sulut, DR. Tinneke Adam, MSi, kepada awak media, usai menemui ribuan pendemo yang berasal dari Asosiasi Nelayan Pajeko (ASNEKO) Senin (23/7/2018) siang tadi.
"Sudah ada solusi, dimana tuntutan ini telah disampaikan ke pak Gubernur Olly Dondokambey. Pokoknya, janji pak Gubernur Olly siap memperjuangkan nasib para ribuan buruh dan nelayan dan tidak akan pernah mengsengsarakan masyarakat nelayan dan para pelaku usaha dibidang perikanan," kata Tinneke Adam.
Plh Kadis DKP itu mengatakan, bahwa para perwakilan demo baik buruh nelayan dan pengusaha telah sepakat bersama untuk berjuang dihadapan Asisten I Edison Humiang dam Kaban Kesbangpol sebagai perwakilan Gubernur dalam menerima demo ini.
Dijelaskan DR. Tinneke Adam, PP nomor 24 tahun 2018 terkait dengan aturan perizinan terintegrasi tapi tidak di sosialisasikan ke daerah dan belum ada perangkat pendukung yakni Online Single Submission (OSS) belum berfungsi.
"Dengan hambatan itu menurut PP 24, Gubernur berwenang mengeluarkan rekomendasi sementara perizinan kapal penangkap ikan. Dan pak Gubernur Olly sudah menginstrusikan agar melengkapai berkas pendukung untuk diperjuangan ke pemerintah pusat," pungkas DR. Tinneke Adam.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment