![]() |
Steven Kandouw Wakil Gubernur Sulut. |
Penegasan ini disampaikan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, kepada awak media, Senin (30/7/2018) sore tadi.
"Pokoknya kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bertarung pada pemilihan calon legislatif wajib mundur sesuai perundang-undangan. Untuk Joy Korah dan HeRo, satu juta persen sudah caleg tapi undang-undang mengatakan harus mundur. Itu paling lambat hingga bulan September. Mulai dari bulan Agustus harus prosesnya dan itu sudah pasti. Jadi siap-siap saja," tegas Steven Kandouw.
Diketahui, bacaleg DPRD Manado, Joy Happy Korah untuk daerah pemilihan (Dapil) Malalayang-Sario, melalui jalur PDI-P, dan Herry Rotinsulu maju untuk daerah Pemilihan (Dapil) Minut-Bitung sebagai bacaleg DPRD Sulut dari PDI-P.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment