• Berita Terbaru

    July 30, 2018

    elnusanews/com , July 30, 2018

    Wagub Sulut Tegaskan Korah dan HeRo Wajib Mundur, Jika Maju Pileg

    Steven Kandouw Wakil Gubernur Sulut.
    SULUT,Elnusanews - Kepada dua pejabat Pemprov Sulut yang akan bertarung pada pemilihan Legislatif 2019, yakni Kadis Koperasi dan UMKM Daerah Sulut Happy Korah dan Kadis Kehutanan Daerah Sulut Herry Rotinsulu, wajib mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Penegasan ini disampaikan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, kepada awak media, Senin (30/7/2018) sore tadi.

    "Pokoknya kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bertarung pada pemilihan calon legislatif wajib mundur sesuai perundang-undangan. Untuk Joy Korah dan HeRo, satu juta persen sudah caleg tapi undang-undang mengatakan harus mundur. Itu paling lambat hingga bulan September. Mulai dari bulan Agustus harus prosesnya dan itu sudah pasti. Jadi siap-siap saja," tegas Steven Kandouw.

    Diketahui, bacaleg DPRD Manado, Joy Happy Korah untuk daerah pemilihan (Dapil) Malalayang-Sario, melalui jalur PDI-P, dan Herry Rotinsulu maju untuk daerah Pemilihan (Dapil) Minut-Bitung sebagai bacaleg DPRD Sulut dari PDI-P.

    (ROKER)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Wagub Sulut Tegaskan Korah dan HeRo Wajib Mundur, Jika Maju Pileg Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top