• Berita Terbaru

    December 11, 2018

    elnusanews/com December 11, 2018

    Panwascam Maesa Sosialisasi Sumber Dugaan Pelanggaran Pemilu

    BITUNG, Elnusanews - Tidak hanya peserta pemilu seperti partai politik atau calon anggota legislatif (caleg) saja yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, ke Bawaslu Bitung.

    Hal itu dijelaskan dalam rapat Koordinasi Pengawasan Pemilihan Umum Partisipatif Panitia Pengawas Pemilihan umum Kecamatan Maesa di Arwana Meeting Room Hotel Nalendra Bitung, Selasa (11/12/2018).

    Unsur pimpinan Panwaslu Bitung Zulkifli Densi selaku Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, masyarakat umum yang mengetahui atau menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu juga bisa melapor ke Bawaslu atau Panwascam.

    "Syarat pelapor yaitu warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih, peserta pemilu, pemantau pemilu yang terakreditasi, dan pemilih yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah,"jelas Densi didampingi Ketua Panwas Pemilihan Umum Kecamatan Maesa, Mahmud Balango, Maria Tular, Ronny Laya.

    Ia juga menjelaskan bahwa saat melapor, pelapor harus memenuhi persyaratan seperti melampirkan tempat dan waktu, dan kronologis kejadian yang dilaporkan.

    "Serta wajib menyebutkan nama lengkap pelapor,"ujar dia.

    Seraya menyebutkan, sosialisasi pengawasan pemilu ini bertujuan agar peserta pemilu (partai politik yang hadir) dapat memahami tata cara pelaporan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu.

    Rapat koordinator ini menghadirkan unsur TNI/Polri Pemerintah setempat dan tamu undangan. (Rego)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Panwascam Maesa Sosialisasi Sumber Dugaan Pelanggaran Pemilu Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top