MANADO, Elnusanews - Status hukum pemukiman Lembah Nugra Hayat (LNH), Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken dipertanyakan warga. Pasalnya, sejak dari tahun 1986 sampai dengan status hukumnya belum jelas.
Hal ini terungkap saat legislator DPRD Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Teddy A H Kumaat, melaksanakan reses di wilayah tersebut. Jumat (07/12) siang.
Felix Regah, salah satu warga kelurahan Pandu mengatakan Pemukiman yang luas wilayahnya sekitar 23,6 hektar tersebut sudah sejak dahulu didiami oleh warga, namun saat ini pemerintah tidak pernah menerbitkan sertifikat tanah bangun.
"Status pemukiman Lembah Nugraha Hayat (LNH) status hukumnya seperti apa? karena dari tahun 1986 sampai sekarang statusnya belum diketahui," ungkap Felix.
Hal lain yang disampaikan warga adalah mengenai permintaan pembangunan infrastruktur sekolah SMP dan SMK di wilayah Pandu, serta akses jalan menuju ke pekuburan.
Menanggapi permasalahan status hukum pemukiman LNH, Teddy A H Kumaat didampingi stav dari sekretariat DPRD Sulut Olivia Dapu mengatakan, akan memberitahukan hal ini secara jelas kepada gubernur karena permasalahan ini merupakan kewenangannya pemerintah provinsi.
Sementara, untuk aspirasi mengenai pembangun infrastruktur SMP dan SMK, politisi PDI Perjuangan berjanji akan mengusulkan hal ini lewat APBD 2020. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment