JAKARTA.Elnusanews - Demi memperbaiki tingkat pelayanan kepada masyarakatnya,
upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang dinahkodai oleh Gubernur
Olly Dondokambey, SE dan Wakil Gubernur Drs. Steven O.E Kandouw kali ini
tidaklah sia-sia.
Jika sebelumnya Pemprov Sulut pada tahun 2017 harus puas
pada penilaian kepatuhan rendah atau zona merah terkait penilaian
standar pelayanan publik yang diberikan oleh Ombudsman Republik
Indonesia.
Kini berkat kerja keras dari semua pihak, Pemprov Sulut
berhasil merubah status tersebut dan berhasil meraih Predikat kepatuhan
tinggi dalam komponen standart pelayanan publik yakni zona hijau dengan
nilai 92,09.
Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Ketua Ombudsman RI
Lely Soebekty kepada Wakil Gubernur Drs. Steven O.E. Kandouw pada acara
Penyerahan Predikat Hasil Survei Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan
sesuai Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Tahun
2018 yang digelar di Auditorium Televisi Republik Indonesia (TVRI)
Pusat, Jalan Gerbang Pemuda, Gelora, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018)
sore.
Atas penghargaan itu, Gubernur Olly Dondokambey, Wakil
Gubernur Steven Kandouw dan Sekdaprov Edwin Silangen mengucapkan terima
kasih kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulut Helda Tirajoh yang
telah melakukan pendampingan kepada kepala Perangkat Daerah untuk
membenahi dan melengkapi standart pelayanan publik.
Diketahui, Ombudsman RI sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik melakukan survei setiap tahun berkaitan dengan tingkat kinerja pelayanan publik. Penilaiannya berdasarkan zona, jika angka 0-50 masuk kategori zona merah (buruk), 51-80 zona kuning (sedang), dan zona hijau (tinggi) 81-100.
Diketahui, Ombudsman RI sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik melakukan survei setiap tahun berkaitan dengan tingkat kinerja pelayanan publik. Penilaiannya berdasarkan zona, jika angka 0-50 masuk kategori zona merah (buruk), 51-80 zona kuning (sedang), dan zona hijau (tinggi) 81-100.
Penilaian dilakukan terhadap seberapa patuh setiap
perangkat daerah memenuhi standar pelayanan publik. Baik dengan
mengumumkan jenis dan produk layanan, moto layanan, mekanisme dan
prosedur pelayanan, maklumat layanan, jangka waktu dan berbagai
kelengkapan pelayanan lainnya seperti front office, ruang tunggu yang
nyaman, atribut-atribut layanan dan layanan kepada penyandang
disabilitas, ruang laktasi dan lain sebagainya. Semuanya adalah wujud
yang tampak dan mudah untuk dinilai keberadaannya.
Kegiatan itu turut dihadiri Menkopolhukam RI Wiranto,
Kepala Ombudsman RI Amzulian Rifai, Kepala Biro Organisasi Glady Kawatu
dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi se Indonesia.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment