• Berita Terbaru

    December 06, 2018

    elnusanews/com December 06, 2018

    Alfamart-Indomaret Menjamur, Terkendala Perda

    MINUT, Elnusanews - Menjamurnya usaha retail seperti Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) lebih banyak diakibatkan oleh kekosongan hukum (belum adanya perda) yang mengatur perijinan perdagangan.
    Hal ini diungkapkan oleh Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Drs Fanny Kawatu. Menurutnya, pendirian Alfamart dan Indomaret karena hal tersebut belum diperdakan. “Terjadi kekosongan hukum atau belum adanya Perda yang mengatur sehingga usaha retail tersebut dapat saja berdiri. Menurut kabar Perda tersebut telah diajukan, tapi sampai saat ini belum ada progress,” sebut Kawatu didampingi Sekretaris Dinas Penanaman Modal Richard Dondokambey SSTP.
    Lanjutnya, pemerintah desa tentunya harus menghormati akan hak dari pemilik bidang tanah dan pembeli atau calon investor, karena hal tersebut tentunya akan membawa dampak pembangunan di daerah. “Tentunya investasi yang dilakukan harus memiliki ijin lokasi untuk melakukan pembangunan. Ijin lokasi tersebut dikeluarkan ketika ada transaksi yang jelas yang bidang tanahnya telah mendapat pengesahan dari BPN,” tandas Kawatu sembari menambahkan ijin lokasi ini harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), rekomendasi lingkungan hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Kelola Lingkungan (UKL).
    Terpisah, Camat Kalawat Herman Mengko mengaku sangat berterima kasih kepada Dinas Penanaman Modal karena telah melaksanakan acara koordinasi ini, karena merupakan satu-satunya kecamatan tempat pelaksanaan. “Terima kasih atas perhatian dari dinas terkait, karena Kecamatan Kalawat adalah wilayah yang banyak sekali terjadi alih fungsi lahan akibat pesatnya investasi,” tutup Mengko. (Tommy)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Alfamart-Indomaret Menjamur, Terkendala Perda Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top