BITUNG, Elnusanews - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bitung
memusnahkan 3.375 keping (KTP-el) rusak invalid dengan cara dibakar, di depan Kantor Disdukcapil, Rabu (19/12/2018) sore.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bitung E Lomboan mengatakan, ribuan keping e-KTP rusak itu hasil pengumpulan dari 8 Kecamatan di Kota Bitung.
Menurutnya pemusnahan itu berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ, tentang pelaksanaan pemusnahan e-KTP rusak dan invalid dengan cara dibakar.
"Pemusnahan itu dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas, pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan serta untuk menghindari penyalagunaan KTP-el,"kata Lomboan.
Turut hadir pemusnahan KTP-elektronik Asisten I Kota Bitung, TNI-Polri serta jajaran Disdukcapil pemkot Bitung. (Rego)
memusnahkan 3.375 keping (KTP-el) rusak invalid dengan cara dibakar, di depan Kantor Disdukcapil, Rabu (19/12/2018) sore.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bitung E Lomboan mengatakan, ribuan keping e-KTP rusak itu hasil pengumpulan dari 8 Kecamatan di Kota Bitung.
Menurutnya pemusnahan itu berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ, tentang pelaksanaan pemusnahan e-KTP rusak dan invalid dengan cara dibakar.
"Pemusnahan itu dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas, pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan serta untuk menghindari penyalagunaan KTP-el,"kata Lomboan.
Turut hadir pemusnahan KTP-elektronik Asisten I Kota Bitung, TNI-Polri serta jajaran Disdukcapil pemkot Bitung. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment