• Berita Terbaru

    February 08, 2023

    elnusanews/com , , February 08, 2023

    5 Poin Ini Disepakati Pemprov dan Kab/Kota pada Rapat Evaluasi PAD dan Rekonsiliasi DBH



    TOMOHON,Elnusanews -  Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut membuka Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi 

    Pendapatan Asli Daerah Kota Tomohon serta Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 di Emera Hills Kakaskasen, Rabu 8 Februari 2023.

    Hadir dalam kegiatan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Masna Pioh, Plt Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara June Silangen bersama Jajaran, Kepala BPKPD Kota Tomohon Gerardus Mogi, dan Para Peserta pengelola dana bagi hasil pajak Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara.

    Walikota Tomohon yang dibacakan oleh Wakil Walikota Tomohon menyampaikan Pemerintah Pusat terus mendorong Pemerintah Daerah di Indonesia untuk dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah, dimana komponen perhitungannya salah satunya adalah pendapatan asli daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pad yang sah. Dalam komposisi PAD, pajak daerah merupakan komponen dengan target terbesar dalam perhitungan pendapatan asli daerah Kota Tomohon. 

    Perlu kita sekalian pahami bahwa, pajak daerah ini tentunya memiliki peranan penting dalam membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah. Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, memberikan kewenangan pada daerah untuk memungut pajak (Taxing Power). 

    "Pemerintah Kota Tomohon juga mendorong warga pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor melalui sosialisasi dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan Pemerintah, termasuk juga melampirkan bukti lunas pajak kendaraan dinas dalam pengurusan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TPP)," ujar Wakil Walikota Kota Tomohon itu.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara June Silangen  mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut ada 5 poin kesepakatan diantaranya :

    1. Perlu adanya kolaborasi antara Pemprov dan Kab./Kota paska pemberlakukan UU No. 1 Tahun 2022 ttg Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna optimalisasi pendapatan asli daerah.

    2. Diperlukan adanya pengawasan terpadu terhadap pemungutan Pajak Secara Official maupun Self Assesment.

    3. Optimalisasi Retribusi dan Pemanfaatan BMD baik Kab.Kota maupun Provinsi.

    4. Kolaborasi pengawasan atas kegiatan MBLB ( Mineral Bukan Logam dan Batuan) diseluruh Wilayah Sulawesi Utara.

    5. Rekonsilisasi dan alokasi sementara Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi dengan menyesuaikan sesuai kemampuan keuangan Provinsi Sulut.

    Untuk itu, dirinya mengajak kepada seluruh pemkab/kota untuk bersinergi dengan pemerintah provinsi dalam upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) demi kemajuan suatu daerah.

    "Saya atas nama pemerintah provinsi yakni bapak Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw  (ODSK) mengapresiasi akan kegiatan Rapat Evaluasi PAD dan Rekonsiliasi DBH. Apalagi difasilitasi oleh pemerintah kota Tomohon. Kegiatan seperti ini merupakan bentuk sinergitas yang luar biasa antara pemprov dan pemkot Tomohon," tandas June Silangen.


    (ROKER)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: 5 Poin Ini Disepakati Pemprov dan Kab/Kota pada Rapat Evaluasi PAD dan Rekonsiliasi DBH Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top