SULUT,Elnusanews - Pergantian pejabat di BP2T Pemkot Manado membuat kewenangan Plt BP2T Bismark Lumentut mengesahkan penerbitan perizinan tidak prima. Kondisi ini tentunya berpengaruh langsung soal pelayanan kepada masyarakat Manado.
Buktinya, sejumlah pengusaha mengaku kecewa karena permohonan izin usaha mereka tidak kunjung terbit. Keluhan itu pun disambut Harley Mangindaan dengan melakukan Inspeksi Mendadak di kantor BP2T serta Dinas Tata Kota (Distakot) Kamis (2/7).
Dikatakan Mangindaan, pelayanan terpadu satu pintu adalah pola pelayanan yang diselenggarakan dalam satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu. “Tujuannya, pelayanan perizinan makin cepat karena ada pemangkasan birokrasi yang tidak perlu,” tegas Wakil Walikota Manado ini disela-sela sidak. Lumentut mengakui, soal jabatan Plt kepala BP2T yang dipegang, memang ikut pengaruhi lamanya penerbitan perizinan, hingga untuk sementara solusinya BP2T memberikan surat keterangan sementara yang fungsinya sama dengan izin yang dimohonkan.
“Saat ini para pemohon diberikan surat keterangan sementara sesuai permintaan izin yang berlaku 7 hari dan dapat diperpanjang 2 kali. Memang ada keluhan dari masyarakat karena hanya keluar surat keterangan, ini dilakukan sambil menunggu SK Walikota terkait pejabat BP2T definitive,” jelas Lumentut kepada Mangindaan. Lanjut mantan Kadis Dispenda Manado ini, untuk hal itu (Plt) sudah kordinasi dengan pimpinan (Walikota), yang mana seluruh dokumen perizinan sesuai surat mandat Sekkot dan Asisten II yang akan menandatangani. Persoalan yang terjadi saat ini, Wakil Walikota meminta agar BP2T mensosialisasikannya kepada masyarakat.
"Soal pejabat apakah Plt atau definitif masyarakat hanya minta pelayanan tidak terhambat. Untuk itu saya harapkan kerjakan dengan baik pekerjaan administrasi sampai pemeriksaan substansi permohonan izin, sehingga menyenangkan masyarakat yang dilayani," tukas Mangindaan.
Giliran Dinas Tata Kota (Distakot) Manado, Mangindaan memeriksa penerbitan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selang beberapa bulan terakhir ini. Persoalan didapati sama seperti diungkapkan Kabid Perumahan Distakot Manado Nurlaila Kangidem. “Banyak berkas menumpuk karena soal penandatanganan BP2T. Kalau dari Distakot berkas pemohon sudah diproses, kendalanya terhambat soal definitive pejabat,” jelas Kangidem.
Mangindaan katakan, soal hambatan sudah ada jalan keluar menurut BP2T, karena ada surat keterangan sementara soal izin yang akan dikeluarkan. Usai itu, Mangindaan pun ikut melakukan pengecekkan persiapan HUT kota Manado di bagian administrasi pemerintahan umum.
0 komentar:
Post a Comment