• Berita Terbaru

    November 26, 2015

    elnusanews/com , November 26, 2015

    JWS Apresiasikan DPRD Minahasa Sahkan Perda Pilhut



    Minahasa,Elnusanews – Sekian lama dibahas di tingkat panitia khusus (Pansus), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa akhirnya menetapkan rancangan peraturan daerah pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Minahasa menjadi peraturan daerah (Perda), pada rapat Paripurna, Rabu (25/11) malam kemarin. Penetapan Perda Pilhut ini dilakukan usai masing-masing Fraksi di DPRD Minahasa yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat dan Nasdem, dalam sidang memberikan tanggapan dan menerima dengan sejumlah catatan hasil pembahasan di tingkat Pansus tersebut untuk disahkan menjadi Perda. Penetapan ini kemudian ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Ketua DPRD Minahasa, James Rawung SH didampingi Wakil Ketua, masing-masing Careig Naichel Runtu SIP dan Ventje Mawuntu, bersama Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi didamping Wakil Bupati Minahasa, Ivan SJ Sarundajang. Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pansus Perda Pilhut yang telah menuntaskan pembahasan draf Ranperda yang akhirnya bisa ditetapkan sebagai Perda. “Dengan ditetapkannya Perda Pilhut ini, maka dipastikan awal tahun depan kita sudah bisa melaksanakan pilhut serentak di minimal 77 Desa yang ada di Minahasa, anggatannya sudah akan kita bahas dan menetapkannya untuk APBD tahun 2016,” ujarnya. Sementara, penetapan Perda Pilhut ini sendiri terbilang meleset dari waktu yang diperkirakan sebelumnya. Pasalnya, Pemkab Minahasa sebelumnya telah merencanakan Pilhut tahun 2015 sebanyak 33 Desa dengan anggaran sebesar hampir Rp 500 juta dalam APBD Perubahan Minahasa 2015, namun realisasinya batal karena keterlambatan pembahasan Ranperda Pilhut itu ditingkat Pansus.(Jeffry)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: JWS Apresiasikan DPRD Minahasa Sahkan Perda Pilhut Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top