• Berita Terbaru

    November 26, 2015

    elnusanews/com November 26, 2015

    Tumundo: TPPO di Sulut Capai 49 Kasus

    SULUT,ELNUSANEWS - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertempat diruang CJ. Rantung Kantor Gubernur Sulut, Kamis (26/11) pagi tadi.

    Penjabat Gubernur Sulawesi Utara DR Soni Sumarsono MDM, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulut, Ir Erny Tumundo menyebutkan tindak pidana perdagangan orang adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang terjadi hampir disemua negara didunia termasuk negara indonesia bahkan di sulawesi utara.

    "Perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan yang mengalami tindak pidana perdangan orang. Dimana pada kurun waktu sampai dengan tahun 2015 ditingkat pusat bareskrim polri mencatat terdapat 861 kasus perdagangan  orang sedangkan untuk Sulawesi utara sendiri dari data polda sulut untuk tahun 2014 sebanyak 14 kasus TPPO dan ditahun 2015 naik menjadi 49 kasus TPPO," ungkap Tumundo.

    Lebih lanjut Tumundo menyebutkan meningkatnya angka pelanggaran TPPO tentunya disebabkan beberapa hal diantaranya semakin majunya perkembangan teknologi informasi dan semakin  berkembangnya modus operandi oleh para pelaku serta semakin terorganisirnya sindikat kriminal TPPO yang ada ini.

    "Untuk itu sebagai stakeholder terkait tentunya kita mampu menjawab melalui peningkatan kapasitas dan kualitas kerja 
    Karena disadari bahwa berbagai upaya yang selama ini kita laksanakan baik lewat penetapan regulasi, pembentukan gugus tugas dan berbagai program teknis lainnya belum mampu memberikan hasil yang optimal apalagi mengingat karakteristik daerah sulawesi utara sebagai daerah kepulauan yang berbatasan dengan negara luar secara potensi memiliki resiko dan peluang lebih besar sebagai daerah transit, entry point dan juga daerah tujuan atau daerah penerima serta daerah asal TPPO itu sendiri," tandasnya.

    Pada Rakor Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar oleh BP3A Sulut, pembawa materi  oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Prov. Sulut, Rosman Siregar, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado, Imam Syafii, Polda Sulut. Turut hadir perwakilan unsur Forkopimda serta LSM perempuan dan anak, BP3A kabupaten-kota serta para awak media. 

    (ROKER)





    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tumundo: TPPO di Sulut Capai 49 Kasus Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top