• Berita Terbaru

    November 26, 2015

    elnusanews/com , November 26, 2015

    Paslon Kerahkan Massa Bukan Orang Bitung, Panwaslu: Bakal Dipidana

    BITUNG,Elnusaanews - Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bitung, tidak boleh mengerahkan massa dari luar kota Bitung datang ke lokasi kampanye salah satu pasangan kandidat tersebut.

    Hal tersebut ditegaskan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bitung, Komisioner Bagian Hukum, Robby Kambey, kepada sejumlah wartawan belum lama ini.

    " Sekali lagi saya menegaskan. Massa atau warga luar kota Bitung dalam kampanye terbuka tidak diperbolehkan ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung ." tegas Kambey, mantan Ketua Panwaslu Kota Bitung ini.

    Menurut Kambey,  jika ada salah satu pasangan calon mengerahkan massa, yang dimaksud terancam dianulir dari Pilkada 9 Desember.

    " Paslon tersebut bakal ditindak tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai UUD ," ujarnya.

    Ia menjelaskan, bagi warga non status yang kerap di sebut Sanger Filipina, menurutnya pula tidak diperkenankan ikut kampanye apapun apalagi menggunakan hak pilih.

    " Berharap masyarakat wajib melaporkan apabila menemukan kasus tersebut terlebih diboyong oleh aparat pemerintahan ," pungkasnya. (Rego)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Paslon Kerahkan Massa Bukan Orang Bitung, Panwaslu: Bakal Dipidana Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top