• Berita Terbaru

    April 29, 2016

    elnusanews/com , , April 29, 2016

    Sejak Tahun 1989 Warga Transmigran di Desa Kanaan Dumoga Belum Miliki Sertifikat

    BOLMONG,Elnusanews - Mengawali kegiatan masa Reses I, Anggota DPRD Sulut Julius Jems Tuuk menyerap aspirasi dari konstituennya di Desa Kanaan, Kecamatan Dumoga, Bolaang Mongondow.

    Dalam kegiatan reses tersebut banyak hal yang diusulkan oleh konstituennya, seperti pembuatan jalan dan jembatan, pengadaan guru dan infrastruktur sekolah, sampai dengan masalah sertifikat tanah yang dijanjikan oleh pemerintah provinsi Sulut.

    Menarik, dalam penyampaian aspirasi oleh masyarakat mengenai permasalahan sertifikat tanah yang dijanjikan oleh Pemprov Sulut yang dari tahun 1989  atau sejak awal masyarakat mendiami desa Kanaan tersebut sampai sekarang tak kunjung diberikan.

    "Memang dari awal kita tinggal di desa Kanaan ini, dari saya masih kecil sampai dengan sekarang, sertifikat tersebut tak kunjung ada," ujar Sekretaris Desa (Sekdes) Kanaan Deiske Walangitan.

    Masyarakat desa Kanaan yang pada umumnya merupakan warga transmigrasi tersebut khawatir bahwa nantinya ada perusahaan tambang yang masuk ke desa kanaan tersebut dan mengklaim kepemilikan lahan dari para warga.

    Selain itu juga masyarakat transmigrasi yang umumnya merupakan transmigran asal daerah Tomohon, Tondano, posigadan dan Toruakan juga mengatakan bahwa selama ini setiap kali bermohon bantuan dana proposal dalam pembangunan rumah ibadah selalu terhambat dalam dokumen sertifikat tanah dan IMB.

    "Torang masyarakat desa Kanaan mo tuntut itu janji pemerintah provinsi Sulut terkait pemberian sertifikat tanah, karna kalau torang month iko Prona, biayanya sampai 500 ribu," tambahnya.

    Mendengar aspirasi dari warganya, James Tuuk  mengatakan, dirinya bersama dengan Komisi I DPRD Sulut, pada tahun 2015 pernah mempertanyakan  kepada menteri BPN mengenai ada tidaknya Program untuk rakyat dalam pengurusan Sertifikat.

    "Karena hak-hak tanah ulayat atau tanah adat, dirampok oleh negara, atas nama IUP (izin usaha perdagangan) di berikan kepada pemodal-pemodal besar dan mereka melakukan ekspansi dan eksploitasi tanah milik. Tanah milik rakyat yang notabenenya mereka itu cuman pegang Dirit atau surat dari sangadi," ujar politisi yang dikenal vokal di parlemen ini.

    ” Dalam konsultasi itu, Menteri menjawab,  kita ada Program sertifikat Tanah (Prona). Prona ini biayanya hanya seharga Kertas dan materai," tambahnya.

    Tuuk pun mengusulkan agar menyurati ke pihak Kanwil BPN perihal pembuatan sertifikat tanah.

    "Beking pengusulan dari sangadi, minta tandatangan  camat dan bawa ke BPN kabupaten atau lewat DPRD Sulut dan kita bawa sama-sama ke Kanwil BPN untuk pembuatan sertifikat. Karena jika dibiarkan tanah ini akan menjadi seperti di Bakan. Dimana tanah adat di klaim oleh pihak JRBM yang merupakan perusahaan tambang,” pungkasnya.

    (RaKa)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Sejak Tahun 1989 Warga Transmigran di Desa Kanaan Dumoga Belum Miliki Sertifikat Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top