DEPROV,Elnusanews – Dalam laporan penjelasan pengusulan Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Juru Bicara Prakarsa komisi II DPRD Sulut, Rocky Wowor menjelaskan, dasar pembentukan BUMD tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, BAB XII BUMD, yang dimaksud adalah memberikan akselerasi dan kontribusi bagi perkembangan perekonomian daerah, pada umumnya dan penerimaan daerah pada khususnya, menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi melalui mekanisme korporasi.
“Turut memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat melalui program kemitraan,” terangnya, dalam Paripurna istimewa, Senin (25/04) kemarin.
Wowor menambahkan, pembentukan BUMD dengan tujuan memberikan kemanfaatan umum pada masyarakat dan untuk mendapatkan keuntungan guna menambah sumber pendapatan asli daerah diluar pajak dan retribusi daerah. Dia juga menjelaskan, bahwa dalam konteks pembangunan di Sulut, urgensi peraturan daerah tentang BUMD didasarkan pada beberapa alasan, diantaranya, selain pajak dan retribusi daerah, Provinsi Sulut belum memiliki kemampuan anggaran yang cukup kuat untuk menopang perceapatan program pembangunan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Harus diakui bahwa selama ini Provinsi Sulut masih membutuhkan instrumen dan skema pendanaan dari pemerintah pusat.
Selanjutnya, belum profesioanalnya jajaran birokrasi dalam menangani potensi sumber daya yang bisa membantu meningkatkan pendapatan daerah. “Pembentukan BUMD akan sangat berperan dalam menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyrakat daerah,” pungkasnya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment