![]() |
Foto : Bartolomeus Mononutu |
DEPROV,Elnusanews - Sekira 45 juta dana penyerapan aspirasi langsung terhadap masyarakat atau biasa disebut juga dengan Dana Reses (Danres) bagi setiap anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) telah disetujui oleh Gubernur Sulut sesuai dengan Peraturan Gubernur.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulut, Bartolomeus Mononutu, Selasa (19/4/16) kemarin.
Dana reses ini mengalami kenaikan sekira 50 persen dari dana reses sebelumnya yaitu 30 juta bagi setiap Anggota Legislator (Aleg) DPRD Sulut tersebut.
“Mengenai dana reses, sudah disetujui oleh Gubernur Sulut dan Pergub nya sudah dikeluarkan. Jadi untuk dana reses, sudah ketambahan sekitar 50 persen dari dana sebelumnya, sehingga totalnya menjadi Rp 45 juta,” ungkap Mononutu.
Dikatakan Sekwan juga bahwa masa reses I tahun 2016 yang akan dijalankan oleh 44 Legislator Deprov Sulut, akan dimulai sejak tanggal 26 April 2016. “Selasa pekan depan para Legislator akan mulai turun ke Dapil masing-masing untuk menjalankan reses,” pungkasnya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment