SULUT,Elnusanews - Kunjungan kerja (Kunker) Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, yang dipimpin langsung oleh Walikota dan Wakil Kota diterima oleh Pemerintah Provinsi Sulut melalui Asisten I Setdaprov Sulut, John Palandung didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut, Jemmy Kumendong. Pertemuan tersebut dilangsungkan di ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut, Rabu (13/4/2016).
Pada kesempatan itu Jemmy Kumendong selaku Kabiro Pem-Hum menjelaskan pada dasarnya menyadari kebijakan dari UU Pers. Yang utama juga kami tidak membatasi apa yang ditulis oleh para wartawan. Namun dalam UU Nomor 14 itu tentu ada kriteria batasan dengan alasan sesuai 5W 1H.
Lanjut dirinya mengatakan kami menganggap semua media itu harus berbadan hukum resmi, dan salah satu syarat adalah surat terdaftar di Dewan Pers. Kalaupun tidak ada kami minta diurus kalau tidak mampu berarti tidak kapabel. Dan itu masuk syarat dalam pemasukan iklan maupun advetorial.
"Pembuatan berita harus dengan aturan pers. Yang penting harus ada konfirmasi.
Soal hak jawab, saya tidak mau menggunakan hak jawab, karena itu berarti beritanya tidak valid," ungkapnya.
Sementara itu dari Koordinator JIPS, Dony Aray, sinergitas dengan pemerintah terjalin baik. Dimana kami dari media walaupun bermitra dengan pemrov Sulut, kami tetap dalam pemberitaan selalu Independen. Dalam artian soal pemberitaan tidak ada batasan tapi harus jelas dan terkonfirmasi.
"JIPS tidak membatasi kepada anggotanya dalam berkopetensi bermanuver di luar. Nanti ada momen tertentu yang bagi JIPS untuk melakukan aktivitas secara bersama. Diantaranya, dalam perayaan hari besar keagamaan," ujar Donny.
Sementara itu Walikota Salatiga, Yuliyanto, S.E., M.M. mengatakan jika hasil studi banding ini akan dijadikan acuan kedepan bagi pemkot untuk diterapkan.
" Momen ini juga bisa dimanfaatkan bagi kedua belah pihak untuk saling belajar sehingga kedepan nanti bisa bermanfaat dalam tata pelayanan pemerintah terutama bagaimana menjaga sinergitas dengan pihak media," ujarnya.
(ROKER)
Pada kesempatan itu Jemmy Kumendong selaku Kabiro Pem-Hum menjelaskan pada dasarnya menyadari kebijakan dari UU Pers. Yang utama juga kami tidak membatasi apa yang ditulis oleh para wartawan. Namun dalam UU Nomor 14 itu tentu ada kriteria batasan dengan alasan sesuai 5W 1H.
Lanjut dirinya mengatakan kami menganggap semua media itu harus berbadan hukum resmi, dan salah satu syarat adalah surat terdaftar di Dewan Pers. Kalaupun tidak ada kami minta diurus kalau tidak mampu berarti tidak kapabel. Dan itu masuk syarat dalam pemasukan iklan maupun advetorial.
"Pembuatan berita harus dengan aturan pers. Yang penting harus ada konfirmasi.
Soal hak jawab, saya tidak mau menggunakan hak jawab, karena itu berarti beritanya tidak valid," ungkapnya.
Sementara itu dari Koordinator JIPS, Dony Aray, sinergitas dengan pemerintah terjalin baik. Dimana kami dari media walaupun bermitra dengan pemrov Sulut, kami tetap dalam pemberitaan selalu Independen. Dalam artian soal pemberitaan tidak ada batasan tapi harus jelas dan terkonfirmasi.
"JIPS tidak membatasi kepada anggotanya dalam berkopetensi bermanuver di luar. Nanti ada momen tertentu yang bagi JIPS untuk melakukan aktivitas secara bersama. Diantaranya, dalam perayaan hari besar keagamaan," ujar Donny.
Sementara itu Walikota Salatiga, Yuliyanto, S.E., M.M. mengatakan jika hasil studi banding ini akan dijadikan acuan kedepan bagi pemkot untuk diterapkan.
" Momen ini juga bisa dimanfaatkan bagi kedua belah pihak untuk saling belajar sehingga kedepan nanti bisa bermanfaat dalam tata pelayanan pemerintah terutama bagaimana menjaga sinergitas dengan pihak media," ujarnya.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment