Suasana Rapat Pembahasan Ranperda Zonasi |
Menurut Cindy dengan melihat aturan yang ada, maka tahapan-tahapan ini harusnya telah dilakukan sebelum diberikan kepada Pansus untuk dibahas, namun karena ada peraturan baru, maka ini perlu disesuaikan lagi.
"Jadi yang pertama kita perlu ada penegasan yang jelas, karena ranah ini bukan ranah pansus, namun karena ini menjadi urusan kita juga, karena hal ini disampaikan oleh Karo Hukum pada saat kita rapat pansus, maka kita tidak bisa menutup mata, karena dikemudian hari ada konsekuensi hukum," tukasnya.
Dikatakan Cindy, harusnya mekanisme itu sudah harus berjalan sebelum masuk ke ranah Pansus, oleh karena itu harus ada penegasan secara jelas.
"Saya merasa sebelum kita lanjut harus ada pernyataan secara jelas dari tim pokja yang menyatakan bahwa kita bisa lanjut secara legal, karena sudah ada tim perancang yang terlibat di tim Pokja itu sendiri, walaupun MOU belum ditandatangani berarti keterlibatan tim perancang itu secara individu atau secara institusi apakah itu legal," tanya Cindy.
Senada dengan Cindy, Anggota Pansus lainnya Felly Runtuwene menandaskan sebelum semua dokumen susunan tim perancang perda belum ada, maka sebaiknya rapat pembahasan Ranperda Zonasi ini di skors.
"Percuma kalau kita melanjutkan pembahasan sementara susunan tim perancanga belum ada. Alangkah baiknya rapat ini kita skors untuk kita tunggu kalau semua sudah lengkap. Berikan kami waktu untuk mempelajari satu persatu perihal susunan tim perancang perda, jangan sampai terkesan terburu untuk membahas padahal berkasnya belum ada," tandas Felly.
Sementara itu, menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh kedua anggota pansus tersebut, Koordinator Tim Pokja Zonasi, Sanny Parengkuaan mengatakan menyangkut MOU Gubernur menyampaikan beberapa hal termasuk aturan yang baru, dan Gubernur mengusulkan agar aturan ini disosialisasikan ke Kabupaten/Kota, dan hal ini sudah disetujui oleh gubernur untuk melakukan sosialisasi melalui penandatangan MOU.
"Jadi secara substansi MOU ini tidak masuk dalam aturan, itu hanya acara sosialisasi melalui MOU saja," ungkap Parengkuan.
Parengkuan yang juga merupakan asisten II Setdaprov Sulut mengatakan pemberlakuan aturan ini sebenarnya sudah jelas, dan menurutnya juga perda ini sudah masuk sebelum adanya pemberlakuan aturan yang baru.
"Nah ini, makanya kita menyesuaikan dengan apa yang menjadi substansi dari perda tersebut, tetapi karena hanya masalah harmonisasi, kita sudah buat itu, hanya saja karena aturannya baru mengatur demikian maka permintaan dari Karo hukum kita sudah laksanakan. Tetapi kaitan dengan MOU ini sebenarnya hanya untuk kegiatan sosialisasi untuk supaya kabupaten/kota ini bisa juga menerapkan seperti aturan yang ada," pungkasnya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment