![]() |
Foto: Yorry Pangemanan |
Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Kawiley, Yorry Pangemanan, mempertanyakan pembongkaran balai desa tersebut, yang dilakukan atas perintah pemerintah desa. Dirinya mempertanyakan kenapa Hukum Tua memerintahkan pembokaran tanpa melalui musyawarah. "Yang menjadi pertanyaan saya dan warga juga, kenapa kumtua memerintahkan pembongkaran itu, tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu dengan melibatkan BPD serta perwakilan dari masyarakat," ungkap Pangemanan.
Dibeberkan oleh Pangemanan, alasan dari Kumtua melakukan pembongkaran bahwa lahan dimana bangunan balai desa itu berdiri tersebut ada pemiliknya, sehingga dilakukan pembongkaran tersebut. "Lalu, kenapa baru sekarang dikatakan ada pemiliknya. Jika memang demikian, harus ada buktinya,” kata Pangemanan. Pangemanan juga mempertanyakan soal renovasi pada balai desa yang ternyata biayanya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment