SULUT,Elnusanews - Dalam upaya meningkatkan kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penanganan Pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) kepada seluruh UPTB Kabupaten/Kota se Sulut, bertempat di suatu hotel terkemuka di kota Manado, Rabu (26/4/2017).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Olvie Atteng mengatakan, adapun tujuan pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) ini untuk meningkatkan kemampuan para Aparatur Sipil Negara (ASN) pengelolaan pajak dan retribusi untuk melaksanakan tugasnya, baik sebagai pembuat aturan kebijakan di kantor pusat maupun yang ada di UPTB sebagai pelaksana.
"Ini perlu disinkronisasi, karena kebanyakan dari kita banyak orang baru. Jadi, kita perlu mendapatkan pembinaan langsung dari Kemendagri, lebih khusus Dirjen Keuangan dan Dirjen Pendapatan dalam memberikan arahan terkait pengelolaan pajak dan retribusi," ungkapnya Atteng kepada media.
Ia mengakui banyak hal yang harus dilakukan lagi. Seperti pajak air permukaan, dengan demikian maka perusahan-perusahan besar di Sulut yang menggunakan permukaan air akan dikenakan pajak.
"Namun, yang jelas pihak kami akan melakukan sosialisasi," singkatnya.
Lanjutnya kedepan kata dia, pihaknya akan melakukan pendataan data base untuk masing-masing sumber pajak agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
(ROKER)
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Olvie Atteng mengatakan, adapun tujuan pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) ini untuk meningkatkan kemampuan para Aparatur Sipil Negara (ASN) pengelolaan pajak dan retribusi untuk melaksanakan tugasnya, baik sebagai pembuat aturan kebijakan di kantor pusat maupun yang ada di UPTB sebagai pelaksana.
"Ini perlu disinkronisasi, karena kebanyakan dari kita banyak orang baru. Jadi, kita perlu mendapatkan pembinaan langsung dari Kemendagri, lebih khusus Dirjen Keuangan dan Dirjen Pendapatan dalam memberikan arahan terkait pengelolaan pajak dan retribusi," ungkapnya Atteng kepada media.
Ia mengakui banyak hal yang harus dilakukan lagi. Seperti pajak air permukaan, dengan demikian maka perusahan-perusahan besar di Sulut yang menggunakan permukaan air akan dikenakan pajak.
"Namun, yang jelas pihak kami akan melakukan sosialisasi," singkatnya.
Lanjutnya kedepan kata dia, pihaknya akan melakukan pendataan data base untuk masing-masing sumber pajak agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment