foto : Alex Landeng |
TAHUNA, Elnusanews--. Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016
khususnya di 145 Kampung di Kabupaten Sangihe hingga kini menjadi isu
hangat yang terus berhembus dan menjadi perbincangan hangat di
kalangan masyarakat. Betapa tidak, pemotongan tersebut diduga tidak
sesuai aturan dan menghambat pembangunan di Kampung/Desa.
“Kami sudah melakukan kroscek di Kementrian Desa, ternyata tidak ada
perintah atau intruksi untuk memotong dana tersebut. Apalagi
pemotongan ADD setiap kampung mencapai ratusan juta,” ungkap salah
satu warga yang di aminkan warga lainnya.
“Ada beberapa kampong yang sudah kami datangi dan menanyakan masalah
pemotongan ini, dan ternyata benar. Oleh karena itu mereka sampai ini
belum memasukan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ke Pemkab Sangihe
dikarenakan pembangunan yang mereka kerjakan di Kampung belum selesai
dikarenakan keterbatasan anggaran,”tambahnya.
Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) melalui
kepala Bidang Pemerintahan Desa, Alex Landeng ketika dikonfirmasi
harian ini tak menapik akan hal itu.
Berdasarkan surat Kementrian Keuangan RI Nomor
10/MK.07/2016 tentang pengurangan/pemotongan DAK Fisik secara mandiri
Tahun anggaran 2016. Dalam isi surat edaran tersebut kata Landeng
antara lain, sehubugan dengan adanya perubahan dari beberapa asumsi
makro dan target penerimaan Negara sebagai dampak dari kondisi ekonomi
domestic dan global, perlu dilakukan perubahan terhadap Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016,"katanya.
Dirinya menegaskan "Rancangan perubahan APBN 2016 tersebut mencakup penurunan target
penerimaan Negara dan pengurangan belanja Negara, baik belanja
pemerintah pusat (Khususnya belanja kementrian/ lembaga), maupun
transfer ke Daerah dan Dana Desa. Dan ini berlaku tak hanya di Sangihe
tapi di semua Republik ini,” tegas Landeng.
Sembari menambahkan, selama pihaknya berdiri dalam aturan dan petunjuk
pihak kementrian Keuangan tak pernah akan takut meski berhadapan
dengan hukum. (Sky)
Ya bos betul aturan menteri itu kan DAknya tapi dana desa yg sdh di transferkan dari RKUN ke RkUd harus murni ke desa bukan dipotong... Bedakan dong. Masyarakat bkn bodoh yg mdh di bodoh bodohi.
ReplyDeleteYa bos betul aturan menteri itu kan DAknya tapi dana desa yg sdh di transferkan dari RKUN ke RkUd harus murni ke desa bukan dipotong... Bedakan dong. Masyarakat bkn bodoh yg mdh di bodoh bodohi.
ReplyDelete