SULUT,Elnusanews - Peran, kedudukan dan kewenangan gubernur tidak terlepas dari rancangan pemerintahan secara keseluruhan.
Hal itu dikatakan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey,
SE dalam sambutan yang diwakili staf ahli gubernur Dra. Lynda D.
Watania, MM, M.Si di kegiatan Rapat Koordinasi Optimalisasi Penguatan
Wewenang dan Peran Gubernur Selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah yang
diadakan di Ruangan C.J Rantung, Rabu (26/4/2017).
"Pemerintahan daerah adalah sub sistem dari pemerintahan
negara secara keseluruhan yang eksistensinya sangat menentukan
bergulirnya fungsi sistem pemerintahan sehingga harus terintegrasi dan
saling mendukung," katanya.
Lebih lanjut, gubernur menjelaskan peran dan fungsi
gubernur melalui kebijakan dekonsentrasi yang diatur Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014. Hal itu merupakan upaya untuk menempatkan peran dan
fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
"Peran dan fungsi gubernur adalah untuk menciptakan
stabilitas politik dan pemerintahan, efisiensi dan efektifitas
penyelenggaraan pemerintahan, keserasian pembangunan antar wilayah serta
koordinasi dan pemantapan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,"
jelasnya.
Menyadari pentingnya peran itu, dikatakan gubernur, perlu
konsistensi dalam penerapannya.
"Karena gubernur memegang peranan sangat
strategis sebagai unsur perekat NKRI dan representasi pemerintah di
daerah sehingga perlu konsistensi dalam penerapannya," imbuhnya.
Berhasilnya peran dan fungsi tersebut juga sangat erat
kaitannya dengan konstruksi perwilayahan yang menempatkan provinsi
sebagai daerah otonom sekaligus wilayah administrasi. Dikatakan
gubernur, hal itu menandakan adanya hubungan hirarkis antara Pemprov
Sulut dengan 15 pemerintah kabupaten atau kota.
"Kabupaten dan kota dibentuk dalam dalam landasan wilayah
negara yang diikat provinsi. Karena itu keduanya memiliki hubungan
hirarkis satu sama lain, baik dalam arti status kewilayahan maupun
sistem dan prosedur penyelenggaraan pemerintahan," paparnya.
Karena hubungan hirarkis itulah, menurut gubernur,
pemikiran bahwa provinsi dengan kabupaten dan kota terlepas satu sama
lain tidak dapat dibenarkan dan melanggar peraturan.
"Pemikiran itu
mengingkari prinsip-prinsip NKRI yang secara sistematis jelas diatur
oleh UUD 1945 dan UU 23 Tahun 2014," tandasnya.
Setelah sambutan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh
tiga pembicara. Diawali oleh Dra. Lynda D. Watania, MM, M.Si
menyampaikan informasi tentang pembinaan dan pengawasan gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat di daerah.
Setelah itu Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) Drs. Mesak Kombongkila, M.Si tentang peran pemerintah
provinsi Sulut dalam stabilitas keamanan dan ketertiban.
Adapun pembicara ketiga adalah Kepala Biro Hukum Glady
Kawatu, SH, M.Si menyampaikan informasi tentang peran pemerintah daerah
dalam bidang hukum dalam rangka stabilitasi keamanan dan ketertiban.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Pemerintahan dan
Otonomi Daerah Dr Jemmy Kumendong yang diwakili Kabag Pemerintahan Drs.
James Kewas, M.Si menyebutkan pelaksanaan rakor tersebut untuk
memperoleh solusi bersama terhadap permasalahan di pemerintahan
khususnya mengenai penguatan peran gubernur di daerah.
"Kegiatan ini
dilaksanakan untuk mempercepat sinkronisasi penyelesaian masalah
tersebut di daerah," tegasnya.
Rakor tersebut turut dihadiri perwakilan dari kabupaten dan kota se Sulut. (ROKER)
0 komentar:
Post a Comment