• Berita Terbaru

    April 27, 2017

    Elnusanews April 27, 2017

    Di Bitung, Ayah Kandung Ini Setubui Anaknya Sendiri

    BITUNG,Elnusanews - Lagi Kota Bitung dihebohkan kasus dugaan tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur diduga dilakukan oleh Ayah kandung sendiri terhadap Anaknya perempuan, yang masih berumur 15 tahun. 

    Dari data yang dirangkum media ini kejadian pada hari Selasa (25/04/2017), sekitar pukul 14.20 wita, datang di Mapolsek Aertembaga seorang Perempuan yang merupakan mantan isteri tersangka berinisial AI (33), warga kelurahan Winenet dua, kecamatan Aertembaga, melaporkan kasus perbuatan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan seorang lelaki berinisial SM terhadap anaknya sendiri, sebut saja Melati (bukan nama asli, red). Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting mengatakan Kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, saksi dan tersangka. 

    "Bahwa perbuatan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terjadi sekitar Tahun 2016 dan terakhir kali perbuatan tersebut dilakukan pada bulan November 2016 ," kata Ginting, Kamis (27/4/2017) melalui pres reles humas Polres Bitung. Ginting menjelaskan bahwa perbuatan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap Korban sudah 5 Kali dilakukan. 

    "Pertama, terjadi pada Tahun 2016 di rumah kontrakan tersangka. Kedua, terjadi pada Tahun 2016 di rumah tersangka. Ketiga, terjadi pada tahun 2016 di rumah seorang perempuan yang merupakan Ibu dari tersangka. Keempat, masih di tempat yang sama dan waktu kejadian pada Tahun 2016 tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Kelima, terjadi pada bulan November tahun 2016, hal yang sama tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban layaknya melakukan hubungan Suami Istri ," urai Ginting. 

    Menurut keterangan korban, bahwa setiap tersangka ingin melakukan persetubuhan dan pencabulan selalu dengan cara pemaksaan. 

    "Kemudian dilanjutkan dengan pengancaman, dalam kondisi sudah dipengaruhi oleh Miras serta Neneknya tidak berada dirumah ," tuturnya. 

    Dari hasil perbuatan terduga tersangka dikenakanan Pasal Pasal 81 ayat 3 sub pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2002. 

    " Tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) ," pungkasnya. (Rego)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Di Bitung, Ayah Kandung Ini Setubui Anaknya Sendiri Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top