MANADO, Elnusanews - Semakin menjamurnya Rumah Makan (RM) dan Restoran di Kota
Manado merupakan salah satu tanda majunya wisata kuliner di Manado. Sisi
positifnya, disamping jadi faktor pendukung pariwisata, bertaburnya usaha
kuliner di Kota Manado juga membuka kesempatan kerja bagi warga Manado.
Akan tetapi, banyak dari pengusaha
kuliner di Kota Manado yang masih tak paham dengan cara pengelolaan limbah cair
dari tempat usahanya. Hasil limbah cair dari produk jasa boga mereka, tanpa
diolah/disaring langsung dibuang keluar ke saluran kota (got). Gemuk/minyak
(grease) atau zat padat lainnya langsung ikut serta masuk ke saluran kota
tanpa melalui proses penyaringan.
Hal tersebut menimbulkan bau tak
sedap (pencemaran) dan dalam waktu yang tak terlalu lama, viskositas (ukuran
kekentalan fluida) lemak yang tinggi dari minyak masak seperti lemak hewan,
Minyak Goreng, Mentega, Susu, Keju, Daging dan lain lain, menjadi padat saat
kena udara dingin, dan dapat bersama sama dengan limbah padat lainnya membentuk
penyumbatan atau pengendapan dibawah got, yang akhirnya menyebabkan
pendangkalan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Yohanis B Waworuntu SE MSi mengatakan,
setiap pelaku usaha kuliner haruslah mengelola limbah cair mereka sebelum
dibuang ke saluran kota, karena hal tersebut merupakan salah satu persyaratan
saat akan membuka usaha jasa kuliner, seperti RM atau Restoran.
“Setiap
tempat usaha kuliner harus menyediakan Grease Trap (penjaring lemak) untuk
limbah cairnya. Jadi, hasil limbah cair dari tempat usaha kuliner harus melalui
proses pengelolaan air limbah sebelum masuk ke saluran kota,” pinta Waworuntu.
Untuk itu lanjutnya, saya mengimbau
bagi pelaku usaha kuliner untuk memperhatikan pengelolaan limbah cair tempat
usahanya dengan menyediakan alat penyaring lemak/minyak (Grease trap), agar tak
terjadi pencemaran.
“Dalam
waktu dekat ini, akan ada tim pemantau dan pengawas dari Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) Kota Manado yang nantinya akan mengadakan inspeksi langsung ke RM dan
Restoran, untuk mengecek langsung sistem pengelolaan limbah cair tempat usaha
kuliner,” tegasnya.
Untuk diketahui, setiap pelaku usaha
kuliner harus mematuhi dan menerapkan aturan yang diatur dalam Peraturan
Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa
Boga, Kepmen Kesehatan No 1098 Tahun 2003 Tentang Persyaratan Higiene
Sanitasi Rumah Makan dan Restoran, Lampiran IV No 2 Tentang Air Limbah, dan Peraturan
Daerah (Perda) Kota Manado No 7 Tahun 2006 Pasal 1 huruf J dan Pasal 4 ayat 3
tentang kewajiban pelaku usaha untuk menjaga kebersihan di lingkungan sekitar
tempat usahanya. (moris)
0 komentar:
Post a Comment