• Berita Terbaru

    January 11, 2018

    elnusanews/com , January 11, 2018

    Dishub Manado Terus Melakukan Penertiban

    Manado, Elnusanews- Peraturan Wali Kota Manado (Perwako) No 4 tahun 2018 tentang penataan dan penindakan parkir di kota Manado telah dikeluarkan. Keinginan kuat Pemerintah Kota (Pemkot) Manado untuk menciptakan Kota Manado yang aman dan nyaman, terhindar dari kemacetan semakin dipertegas dengan adanya Perwako ini.
    Dengan adanya payung hukum bagi petugas Dinas Perhubungan Kota Manado dalam menjalankan tugasnya, Perwako No 4 Tahun 2018 ini memberikan jaminan hukum atas penindakan yang dilakukan personil Dishub.

    Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado M.Sofyan AP MSi, penindakan terhadap parkir liar di Kota Manado sebenarnya telah dilakukan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manado sejak tahun kemarin (2017).

    ” Penindakan atas pelanggaran lalu lintas/parkir bukan baru tahun ini (2018) kita lakukan. Di tahun 2017 lalu, Dishub dan Satlantas Polres Manado juga sering melakukannya,” tukas Sofyan kepada sejumlah awak media.

    Menurutnya, tindakan penertiban berupa pengembosan/pengempisan roda kendaraan adalah bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pengemudi kendaraan yang melanggar rambu lalin/pelanggaran parkir.

    “Tahun ini kita pertegas dengan menerbitkan Perwako No 4 tahun 2018 tentang penataan dan penindakan parkir di kota Manado. Dengan ini telah memberikan jaminan hukum bagi petugas Dishub dilapangan saat sedang bertugas,” tegas mantan Camat Tikala dan Wenang ini.

    Lanjut dikatakanya, sanksi menurut Perwako yang bakal diterima bagi pelanggar rambu lalu lintas dan pelanggaran parkir.

    “Akan ada beberapa sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar, bukan saja hanya sanksi digembosi atau cabut pentil roda kendaraannya, akan tetapi sampai berlanjut pada penggembokan roda kendaraan, penderekan mibil dan pemasangan stiker sebagai tanda telah melanggar aturan,” urainya juga.

    Untuk itu, Sofyan pun mengimbau warga Kota Manado agar tidak memarkir kendaraannya di sembarang tempat, termasuk diatas trotoar lagi. Jika kedapatan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran tersebut.

    “Kalau sekarang ini, kami masih melakukan pendekatan persuasif dengan meminta pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya ditempat aman. Sebagai pemerintah kami imbau kepada masyarakat untuk mentaati aturan lalu lintas serta tidak memarkir kendaraannya diatas trotoar,” tandas

    Sofyan yang saat itu didampingi Kepala Bagian Pemerintahan dan Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota (Pemkot) Manado Steven Runtuwene SSos.
    Untuk diketahui, Aksi penertiban yang dilakukan Dishub Manado telah memasuki hari ke-11 diawal tahun 2018 ini.

    Penertiban atas pelanggar rambu lalu lintas dan parkir liar, untuk saat ini masih dipusatkan di tiga titik kemacetan, yakni Jalan Piere Tendean-Boulevard Manado, Jalan Sam Ratulangi dan Kawasn Taman Kesatuan Bangsa (TKB)/Pusat Kota.
    (moris).
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Dishub Manado Terus Melakukan Penertiban Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top