BITUNG, Elnusanews -
Aksi puluhan orang yang mengatasnamakan ahli waris tanah Terminal Pangkalan BBM Pertamina Bitung dari Alm. Simon Tudus, sambangi Pengadilan Negeri (PN) Bitung hari ini Kamis (5/4/2018)
Kuasa Ahli Waris Alfreds Sompotan menegaskan, dengan ini kami memintah kepada PN untuk dapat melakukan "Eksekusi" lanjutan atas objek perkara lahan yang saat ini ditempati oleh pihak Pertamina Bitung.
"Kami sebagai ahli waris dari Alm. Simom Tulus pemilik lahan yang saat ini ditempati oleh pertamina," kata Sompotan menggunakan pengeras suara dihalaman kantor PN Bitung.
Ia menjelaskan, sebagaimana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado No 368/Pdt,G/1994/PN Manado jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado No,213/Pdt/1996/PT. Mdo jo Putusan MA RI No. 3965 K/Pdt/1999 jo putusan MA RI No. 237/PK/pdt 2003.
"Memerintahkan kepada Panitera atau jika berhalangan dapat diganti oleh wakilnya yang sah dan Juru Sita. Untuk melaksanakan amar putusan eksekusi tersebut," tegasnya.
Dikatakannya, bahwa terhitung sejak adannya negosiasi yang dilakukan guna penyelesaian masalah tersebut sudah 10 tahun.
"Namun sampai saat ini upaya negosiasi dimaksud tidak membuahkan hasil bagi kedua belah pihak terlebih kepada kami ahli waris dari Alm. Simon Tudus," jelas Sompotan dan diamini ahli waris lainya.
Kedatangan ahli waris itu diterima langsung Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bitung Huhammad Usup, perwakilan ahli waris memintah untuk dimediasi bersama pihak pertamina.
Ditempat yang sama perwakilan Kantor Unit Makasar Pertamina Adi mengungkapkan, pihaknya akan mengagendakan pertemuan dengan pihak ahli waris dan kuasa hukum ahli waris.
"Setelah pertemuan ini pihaknya akan menyampaikan keatasan dan mengupayakan pertemuan selanjutnya bersama ahli waris dan kuasa hukum," singkatnya. (Rego)
Aksi puluhan orang yang mengatasnamakan ahli waris tanah Terminal Pangkalan BBM Pertamina Bitung dari Alm. Simon Tudus, sambangi Pengadilan Negeri (PN) Bitung hari ini Kamis (5/4/2018)
Kuasa Ahli Waris Alfreds Sompotan menegaskan, dengan ini kami memintah kepada PN untuk dapat melakukan "Eksekusi" lanjutan atas objek perkara lahan yang saat ini ditempati oleh pihak Pertamina Bitung.
"Kami sebagai ahli waris dari Alm. Simom Tulus pemilik lahan yang saat ini ditempati oleh pertamina," kata Sompotan menggunakan pengeras suara dihalaman kantor PN Bitung.
Ia menjelaskan, sebagaimana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado No 368/Pdt,G/1994/PN Manado jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado No,213/Pdt/1996/PT. Mdo jo Putusan MA RI No. 3965 K/Pdt/1999 jo putusan MA RI No. 237/PK/pdt 2003.
"Memerintahkan kepada Panitera atau jika berhalangan dapat diganti oleh wakilnya yang sah dan Juru Sita. Untuk melaksanakan amar putusan eksekusi tersebut," tegasnya.
Dikatakannya, bahwa terhitung sejak adannya negosiasi yang dilakukan guna penyelesaian masalah tersebut sudah 10 tahun.
"Namun sampai saat ini upaya negosiasi dimaksud tidak membuahkan hasil bagi kedua belah pihak terlebih kepada kami ahli waris dari Alm. Simon Tudus," jelas Sompotan dan diamini ahli waris lainya.
Kedatangan ahli waris itu diterima langsung Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bitung Huhammad Usup, perwakilan ahli waris memintah untuk dimediasi bersama pihak pertamina.
Ditempat yang sama perwakilan Kantor Unit Makasar Pertamina Adi mengungkapkan, pihaknya akan mengagendakan pertemuan dengan pihak ahli waris dan kuasa hukum ahli waris.
"Setelah pertemuan ini pihaknya akan menyampaikan keatasan dan mengupayakan pertemuan selanjutnya bersama ahli waris dan kuasa hukum," singkatnya. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment