• Berita Terbaru

    April 06, 2018

    elnusanews/com April 06, 2018

    Akibat Buang Sampah Sembarangan, 4 Orang Disidang Tipiring

    BITUNG, Elnusanews - Sebanyak 4 warga yang membuang sampah sembarangan mengikuti sidang yustisi tindak pidana ringan yang diselenggarakan di Taman Kesatuan Bangsa, Kota Bitung.

    Sidang pidana ringan tersebut dipimpin hakim tunggal Anthonie Mona, SH dengan melakukan pemanggilan satu persatu warga yang melanggar untuk disidang,Jumat (6/4/2018).

    Para terdakwa ini didakwa pasal 35 huruf b Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah kota Bitung karena mereka membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktu yang ditentukan dengan ancaman pidana denda sebesar Rp100.000 atau kurungan  selama dua hari.

    “Ini tidak ada alasan bagi masyarakat tidak tahu tentang aturan membuang sampah pada tempatnya serta mentaati jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan dari jam 6 pagi hingga 6 sore. Hal ini juga telah terpampang pengumuman di beberapa titik tempat pembuangan sampah yang ditetapkan pemkot Bitung.”katanya.

    Dalam kesempatan itu Hakim Anthonie mengajak seluruh masyarakat untuk mentaati Perda tentang Pengelolaan Sampah serta mengingatkan persidangan kali ini bertujuan juga sebagai sosialisasi dan mampu memberi contoh konkrit atas pelanggaran dari perda pengelolaan sampah sehingga ada efek jera yang tentunya memiliki dampak positif dalam menjaga kebersihan di kota Bitung.

    Turut hadir Kasatpol PP Kota Bitung Adri Supit, Camat Maesah Jeferson Sumampaouw, pihak kejaksaan dan Aparatur terkait lainnya serta warga masyarakat. (Rego)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Akibat Buang Sampah Sembarangan, 4 Orang Disidang Tipiring Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top