MINUT, Elnusanews -- Sebanyak 9832 suara warga pemilih Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terancam kehilangan hak suara Pemilu serentak 2019.
Hal ini diungkapkan Ketua Divisi Perencanaan Data dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut Hendra Lumanauw MA, Rabu 4 Juli 2018. Dimana 9832 warga pemilih tersebut tidak mengantongi e-KTP maupun Surat keterangan (Suket).
"Harapan kami 9832 warga pemilih bisa proaktif untuk mengurus e-KTP paling tidak Suket. Ini untuk menghindari, agar mereka tidak kehilangan hak mereka sebagai warga negara Indonesia dalam memberi suara," ungkap Lumanauw.
Lumanauw juga meminta kepada pihak Parpol ada kesadaran untuk bisa mengarahkan mereka ke Discapilduk untuk mengurus agar tidak kehilangan hak mereka.
"Masih ada kesempatan pada perbaikan Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) 8 sampai 21 Juli. Dan satu, KPU tidak punya kewenangan memaksa, tinggal bagaimana kesadaran mereka," tutup Lumanauw, sembari menambahkan agar pihak Discapilduk dapat ikut turun menyentuh mereka dengan memberi kemudahan. (Tommy)
Hal ini diungkapkan Ketua Divisi Perencanaan Data dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut Hendra Lumanauw MA, Rabu 4 Juli 2018. Dimana 9832 warga pemilih tersebut tidak mengantongi e-KTP maupun Surat keterangan (Suket).
"Harapan kami 9832 warga pemilih bisa proaktif untuk mengurus e-KTP paling tidak Suket. Ini untuk menghindari, agar mereka tidak kehilangan hak mereka sebagai warga negara Indonesia dalam memberi suara," ungkap Lumanauw.
Lumanauw juga meminta kepada pihak Parpol ada kesadaran untuk bisa mengarahkan mereka ke Discapilduk untuk mengurus agar tidak kehilangan hak mereka.
"Masih ada kesempatan pada perbaikan Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) 8 sampai 21 Juli. Dan satu, KPU tidak punya kewenangan memaksa, tinggal bagaimana kesadaran mereka," tutup Lumanauw, sembari menambahkan agar pihak Discapilduk dapat ikut turun menyentuh mereka dengan memberi kemudahan. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment