• Berita Terbaru

    September 05, 2019

    elnusanews/com , September 05, 2019

    Bupati Sumendap Bakal Penjarakan Kumtua Dan Bendahara Desa, Apabila...

    Mitra, Elnusanews – Buapti Minahasa Tenggara bakal memenjarakan Hukum Tua beserta bendahara Desa jika terbukti melakukan penyalagunaan Dana Desa ( Dandes).

    Hal tersebut ditegaskannya saat dirinya memberikan arahan kepada 135 Hukum Tua pada kegiatan rapat Koordinasi (Rakoor) Evaluasi Dana Desa dan Pemilihan Hukum tua yang berlangsung di Sport Hall kantor Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), Senin 2/9/2019.

    “Hukum tua perlu memperhatikan dengan baik soal administrasi keuangan dandes serta ketepatan penyempaian Surat Pertanggung Jawaban (LPJ), serta menghindari segalah penyimpangan.

    Selain itu Hukum Tua dan Benndahara jangan ada “kongkalikong” soal pemanfaatan Dana Desa. Jika kedapatan ada penyalagunaan maka saya akan penjarakan kalian ( Hukum Tua dan Bendahara Deesa).” Tegas Bupati Sumendap.

    Sumendap juga meminta Bendahara Desa wajib memahami mekanisme pelaporan keuangan Dandes.

    Terkait pengelolaan dandes ini, maka perlu ada koordinasi mengenai administrasi keuangan dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

    “Untuk kewilayahan, hukum tua berkoodinasi dandes dengan pihak kecamatan setempat. Selanjutnya dandes wajib disosialisasikan kepada masyarakat. Contohnya diumumkan setiap minggu di Gereja atau Mesjid.” Pintahnya.

    Diakhir arahan Sumendap mengintruksikan kepada pihak inspektorat untuk segera mengaudit terhadap penggunaan dana desa tersebut.

    Dalam rakoor tersebut JS sapaan akrab Bupati Mitra ini menanyakan langsung posisi saldo keuangan dandes yang sudah disalurkan baik realisasi fisik maupun keuangannya.

    Diketahui dandes untuk Kabupaten Mitra yang bersumber dari APBN sebesar 105 Miliar yang diperuntukan bagi 135 desa yang tersebar di daerah yang baru saja meraih pengharagaan pengelolaan dan tranfer terbaik di Sulawesi Utara.

    Besaran penyaluran bertahap, yakni tahap satu 20 persen dari total anggaran yang diterima, tahap dua dan tiga masing-masing 40 persen.


    (jo)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bupati Sumendap Bakal Penjarakan Kumtua Dan Bendahara Desa, Apabila... Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top