DEPROV,Elnusanews -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulwesi
Utara (SULUT), Sabtu (7/9/19) pagi, menngelar rapat paripurna dalam rangka
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertambangan dan Mineral
menjadi Perda.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Andrei Angouw itu,
Wakil ketua Pansus Ranperda Pertambangan, Drs Ferdinand Mewengkang membacakan
hasil dan kesimpulan apa yang mereka kerjakan.
Dikatakan Mewengkang saat membaca laporan hasil pembahasan ranperda
pertambangan dan mineral Setelah melewati seluruh tahapan, mulai dari
pembahasan, kunjungan ke daerah pertambangan hingga konsultasi ke pemerintah
pusat, DPRD Sulawesi Utara akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Pertambangan dan Mineral menjadi Perda.
“Ranperda ini telah tuntas dibahas oleh Pansus bersama eksekutif, dan
menjadi persembahan terakhir DPRD Sulut periode 2014-2019,” ujar Mewengkang.
Sementara Gubernur Olly Dondokambey dalam sambutannya mengatakan bahwa
dengan Perda ini, kiranya hasil tambang Sulut dapat meningkatkan pendapatan
daerah dan mendatangkan manfaat untuk seluruh masyrakat.
“Dari hasil tambang yang ada di
Sulut, kirangan bisa mendatangkan manfaat lebih banyak ke warga Sulut dan
terakhir dapat meningkatkan PAD di Sulut sehingga pembangunan dari harta benda
rakyat Sulut dari pertambangan dan mineral bisa termanfaatkan dengan baik,”
ungkap Olly.
Sementara, Ketua Pansus Perda Pertambangan dan Mineral Sulut Adriana
Dondokambey yang diwawancarai wartawan usai rapat paripurna mengatakan, Perda
ini harus sampai ke masyarakat.
“Harus ada sosialisasi lebih jauh ke masarakat tentang Perda ini. Karena
Perda ini merupakan aturan terbaru sesuai dengan undang-undang, jadi perlu
dimaksimalkan Perda ini,” tutupnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna itu, tiga wakil ketua DPRD, Stefanus
Vreeke Runtu, Marthen Manopo dan Wenny Lumentut. Juga Wakil gubernur Steven
Kandouw, Sekprop Edwin Silangen dan jajarannya. Para anggota DPRD serta
Forkopimda Sulut. (advdprdsulut)
0 komentar:
Post a Comment