DEPROV,Elnusanews -- Belum jelasnya anggaran pembiayaan bagi penyelanggara pemilu pada perhelatan Pemilihan Bupati Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan (MINSEL) yang berimbas terancamnya penyelenggaraan Pilgub dan Pilbup di Minsel membuat Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Konjongian (JAK) angkat bicara.
Kepada wartawan, Senin (24/02/20) siang, JAK mengatakan Pemerintah Provinsi (PEMPROV) harus mentakeover apabila anggaran APBD Minsel tidak berjalan untuk Pilkada.
"Jadi pemprov harus bertanggung jawab apabila anggaran APBD untuk Minsel tidak berjalan untuk pilkada. Makannya pemprov pun harus mengambil alih mengenai proses penganggarannya," jelas JAK.
Lebih lanjut, politisi partai Golkar ini juga mengatakan sebagaimana perintah PKPU dan Undang-undang bahwa pemilihan gubernur dan bupati harus dilaksanakan pada 23 September 2020.
"Pembiayaannya dari mana? Sedangkan APBD minsel tidak berjalan, sehingga pembiayaan ini pun harus menjadi tanggungjawab pemprov karena di Minsel juga menyelenggarakan untuk pemilihan Gubernur dan Bupati. Otomatis perintah PKPU dan undang-undang harus melaksanakan pemilihan di 23 september nanti," tandasnya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment