MINUT, Elnusanews -- ini, Minggu (23/02/2020) merupakan hari terakir bagi pasangan bakal calon (Balon) perseorangan atau Balon dari jalur Independen untuk memasukan syarat dukungannya. Hal tersebut dikatakan Hendra Lumanauw, Ketua Devisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut kepada sejumlah wartawan.
Menurut Lumanauw pihaknya sudah sangat siap untuk menerima calon perseorangan terkait dengan syarat dukungan.
"Tim kita juga untuk penerimaan calon perseorangan terkait dengan syarat dukungan sudah sangat siap, tapi hingga Sabtu (22/02/2020) belum ada calon perseorangan yang datang. Untuk memsukan syarat Balon perseorangan memang terakhir sampai Minggu (23/02/2020)," beber Lumanauw.
Ditambahkannya, jikalau memang tidak ada yang mendaftar atau memasukan syarat dukungan calon perseorangan, berarti untuk Pilkada Minut nanti tidak akan ada Calon perseorangan atau Calon dari jalur Independen.
"Tim kami akan siap dan menunggu sampai hari ini untuk pemasukan syarat dukungan calon perseorangan dan batas terakhir hari ini hingga jam 12 malam nanti," tutup Lumanauw. (Tommy)
Menurut Lumanauw pihaknya sudah sangat siap untuk menerima calon perseorangan terkait dengan syarat dukungan.
"Tim kita juga untuk penerimaan calon perseorangan terkait dengan syarat dukungan sudah sangat siap, tapi hingga Sabtu (22/02/2020) belum ada calon perseorangan yang datang. Untuk memsukan syarat Balon perseorangan memang terakhir sampai Minggu (23/02/2020)," beber Lumanauw.
Ditambahkannya, jikalau memang tidak ada yang mendaftar atau memasukan syarat dukungan calon perseorangan, berarti untuk Pilkada Minut nanti tidak akan ada Calon perseorangan atau Calon dari jalur Independen.
"Tim kami akan siap dan menunggu sampai hari ini untuk pemasukan syarat dukungan calon perseorangan dan batas terakhir hari ini hingga jam 12 malam nanti," tutup Lumanauw. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment