MINUT, Elnusanews -- Bangunan yang didirikan di dekat Zero Point Minut yang merupakan milik dari Joune Ganda (JG), diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Padahal proyek pengerjaan bangunan tersebut sudah hampir rampung. Hal itu pun mendapat sorotan dari sejumlah pihak termasuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Minut.
Kepala Dinas Perkim Minut, Oktafianus Tooy SE turut membenarkan jika pembangunannya belum memiliki IMB.
"Belum ada IMB dan mereka baru mengambil formulir," ujarnya kepada wartawan, Senin 10 Februari 2020.
Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, masyarakat yang akan mendirikan bangunan, harus terlebih dahulu mengurus IMB sebelum membangun.
Namun sayangnya, JG telah membangun, namun belum mengurus IMB.
"Harusnya mereka bermohon dulu dan lengkapi berkas, baru bisa membangun," ungkapnya.
Diakui Tooy, untuk mengeluarkan IMB, itu tidak hanya menjadi kewenangan instansi yang dipimpinnya karena akan melibatkan lintas SKPD terkait seperti Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Keuangan.
"Kami sebatas mengeluarkan rekomendasi, nanti dari Dinas PTSP yang keluarkan ijin IMB serta penetapan pajak bumi dan bangunan dari Badan Keuangan," tambahnya. (Tommy)
Padahal proyek pengerjaan bangunan tersebut sudah hampir rampung. Hal itu pun mendapat sorotan dari sejumlah pihak termasuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Minut.
Kepala Dinas Perkim Minut, Oktafianus Tooy SE turut membenarkan jika pembangunannya belum memiliki IMB.
"Belum ada IMB dan mereka baru mengambil formulir," ujarnya kepada wartawan, Senin 10 Februari 2020.
Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, masyarakat yang akan mendirikan bangunan, harus terlebih dahulu mengurus IMB sebelum membangun.
Namun sayangnya, JG telah membangun, namun belum mengurus IMB.
"Harusnya mereka bermohon dulu dan lengkapi berkas, baru bisa membangun," ungkapnya.
Diakui Tooy, untuk mengeluarkan IMB, itu tidak hanya menjadi kewenangan instansi yang dipimpinnya karena akan melibatkan lintas SKPD terkait seperti Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Keuangan.
"Kami sebatas mengeluarkan rekomendasi, nanti dari Dinas PTSP yang keluarkan ijin IMB serta penetapan pajak bumi dan bangunan dari Badan Keuangan," tambahnya. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment