• Berita Terbaru

    February 25, 2020

    elnusanews/com February 25, 2020

    Dinas PMD Minahasa Bekali 227 Hukum Tua Kelola ADD dan DD

    MINAHASA, Elnusanews - Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali bekali 227 hukum tua soal pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Senin 24/2/2020, bertempat di Benteng Moraya.

    Pembekalan dikemasan dalam bentuk pelatihan aparatur pemerintah desa dibidang tata kelola dana desa tahun 2020, oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa.

    Menurut kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Djefry Tangkulung, bahwa kegiatan ini sangatlah penting untuk para aparatur pemerintah desa dalam managmen tata kelola keuangan desa yang bersumber dari APBN, baik Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).

    Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat Dr. Deny Mangala MSi mengingatkan para hukum tua agar tetap selalu berhati- hati dalam menggunakan Dana Desa.
    Manggala beralasan, Pemkab Minahasa sudah melakukan MoU dengan pihak Polres Minahasa dan Kejaksaan Negeri Tondano untuk mengawasi penggunaan dana tersebut.

    “Saya berharap agar para hukum tua menggunakan Dana Desa sesuai manfaatnya,” tandas Mangala.

    Selain itu, dia mengingatkan tentang Kamtibmas, diantaranya terkait acara keramaian di desa, agar tidak melewati waktu sesuai ijin kepolisian. Batas waktu yang diijinkan, biasanya hingga pukul 22.00 Wita.

    “Jika ada yang melewati batas waktu, segera laporkan kepada hukum tua desa bersangkutan,” ucapnya.

    Para hukum tua diharapkan untuk menganggarkan Sistim Keamanan Lingkungan (Siskamling), bahkan Mandala juga menginformasikan bahwa program BPJS sudah 90% valid, dan setiap Desa atau Kelurahan mengambil data hasil verifikasi.
    Nampak hadir Kabid Cipta Karya Dinas PU Benyamin, mewakili Dipenda, KPPN dan Kaban Keuangan.

    (Jonly bamz)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Dinas PMD Minahasa Bekali 227 Hukum Tua Kelola ADD dan DD Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top