MINAHASA, Elnusanews - Bupati Minahasa Royke Oktavian Roring (ROR), Rabu (18/3/2020), lewat Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Nomor 235 Tahun 2020, resmi menetapkan Kabupaten Minahasa dalam status siaga darurat Penanganan Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama satu bulan, hingga 17 April 2020.
"Penetapan status siaga darurat ini berlangsung sebulan penuh, dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan penyebaran Covid 19," kata Bupati ROR.
ROR juga mengatakan, dirinya telah mengeluarkan dua instruksi lanjutan, masing-masing Instruksi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Revisi Kegiatan dan Realokasi Anggaran dalam Rangka Percepatan Penanganan Cobid-19 dan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2020 menyangkut Revisi Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Libur Sekolah PAUD, TK/PNF, SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta di Wilayah Kabupaten Minahasa. Selanjutnya juga diterbitkan Surat Edaran Nomor 236/BM-III-2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Minahasa.
Dalam Instruksi Nomor 3 dinyatakan libur bagi siswa yang awalnya hanya sampai 27 Maret 2020 diperpanjang hingga 31 Maret 2020 sehingga siswa kembali baru masuk sekolah pada 1 April 2020. Sementara itu, terkait penetapan status siaga darurat Covid 19, Bupati ROR juga telah menetapkan pelaksanaan hari libur bagi seluruh ASN hingga 31 Maret 2020, dan akan kembali masuk kantor pada 1 April 2020.
"Namun libur tidak berlaku untuk pejabat penanggung jawab SKPD. Mereka tetap masuk kantor dibantu dua pejabat pada dua tingkatan dibawahnya," imbuhnya.
Bupati ROR memastikan, penetapan penyesuaian sistem kerja ini tidak akan mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Pegawai yang diliburkan akan tetap bekerja dari rumah melaksanakan pekerjaan melalui sistem komunikasi online dan alat komunikasi tetap diaktifkan, untuk keperluan mendesak dapat dipanggil melaksanakan tugas di kantor," ketusnya.
"Selama bekerja di rumah, pegawai dilarang bepergian ke tempat umum, kecuali untuk pemeriksaan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pangan, itu pun harus sepengetahuan kepala perangkat daerah,"
Sementara khusus untuk perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri, dikatakan ROR untuk kegiatan yang tidak begitu penting dan mendesak harus ditunda.
Adapun Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Minahasa, yang telah ditetapkan Bupati ROR yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala, Kepala BPBD, Nofry Lontaan dan Kepala Dinas Kesehatan Dokter Maya Rambitan. (jonly bamz)
"Penetapan status siaga darurat ini berlangsung sebulan penuh, dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan penyebaran Covid 19," kata Bupati ROR.
ROR juga mengatakan, dirinya telah mengeluarkan dua instruksi lanjutan, masing-masing Instruksi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Revisi Kegiatan dan Realokasi Anggaran dalam Rangka Percepatan Penanganan Cobid-19 dan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2020 menyangkut Revisi Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Libur Sekolah PAUD, TK/PNF, SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta di Wilayah Kabupaten Minahasa. Selanjutnya juga diterbitkan Surat Edaran Nomor 236/BM-III-2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Minahasa.
Dalam Instruksi Nomor 3 dinyatakan libur bagi siswa yang awalnya hanya sampai 27 Maret 2020 diperpanjang hingga 31 Maret 2020 sehingga siswa kembali baru masuk sekolah pada 1 April 2020. Sementara itu, terkait penetapan status siaga darurat Covid 19, Bupati ROR juga telah menetapkan pelaksanaan hari libur bagi seluruh ASN hingga 31 Maret 2020, dan akan kembali masuk kantor pada 1 April 2020.
"Namun libur tidak berlaku untuk pejabat penanggung jawab SKPD. Mereka tetap masuk kantor dibantu dua pejabat pada dua tingkatan dibawahnya," imbuhnya.
Bupati ROR memastikan, penetapan penyesuaian sistem kerja ini tidak akan mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Pegawai yang diliburkan akan tetap bekerja dari rumah melaksanakan pekerjaan melalui sistem komunikasi online dan alat komunikasi tetap diaktifkan, untuk keperluan mendesak dapat dipanggil melaksanakan tugas di kantor," ketusnya.
"Selama bekerja di rumah, pegawai dilarang bepergian ke tempat umum, kecuali untuk pemeriksaan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan pangan, itu pun harus sepengetahuan kepala perangkat daerah,"
Sementara khusus untuk perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri, dikatakan ROR untuk kegiatan yang tidak begitu penting dan mendesak harus ditunda.
Adapun Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Minahasa, yang telah ditetapkan Bupati ROR yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala, Kepala BPBD, Nofry Lontaan dan Kepala Dinas Kesehatan Dokter Maya Rambitan. (jonly bamz)
0 komentar:
Post a Comment