MINAHASA, Elnusanews - Bupati Minahasa Royke Oktavian Roring memperpanjang masa libur sekolah yang sebelumnya berakhir pada 1 April 2020, diperpanjang hingga berakhirnya masa darurat siaga bencana non alam, penyebaran Coroan Virus Disease 2019 (Covid-19) di Minahasa.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati Minahasa nomor 06 tahun 2020, tentang revisi Instruksi Bupati Minahasa nomor 03 tahun 2020, tentang revisi penetapan libur sekolah PAUD, TK/NF, SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repoblik Indonesia nomor 04 tahun 2020, tertanggal 24 Maret, dan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara nomor 97 tahun 2020.
Dalam Instruksi ini, Bupati ROR memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh Kepala Sekolah PAUD, TK/NF, SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta, mengatur jadwal piker guru-guru, selama masa libur ini berlangsung, dengan tetap mengacu pada kegiatan sesuai Kalender Pendidikan.
“Meski libur para siswa harus tetap belajar efektif dari rumah melalui media teknologi informasi dalam aplikasi Rumah Belajar yang dikembangkan Kemendikbid," tukasnya.
Kepala Sekolah, guru dan Pegawai selama liburan, ujar ROR harus mempersiapkan sarana prasarana yang berkaitan dengan sanitasi dan berbagai hal yang dapat menghambat penyebaran Covid-19. “
Saya minta sekolah untuk terus mensosialisasikan kepada orang tua murid dan masyarakat, agar selama libur tidak ke tempat-tempat hiburan atau tempat wisata dan tetap belajar dari rumah," ketusnya.
(jonly bamz)
Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati Minahasa nomor 06 tahun 2020, tentang revisi Instruksi Bupati Minahasa nomor 03 tahun 2020, tentang revisi penetapan libur sekolah PAUD, TK/NF, SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repoblik Indonesia nomor 04 tahun 2020, tertanggal 24 Maret, dan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara nomor 97 tahun 2020.
Dalam Instruksi ini, Bupati ROR memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh Kepala Sekolah PAUD, TK/NF, SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta, mengatur jadwal piker guru-guru, selama masa libur ini berlangsung, dengan tetap mengacu pada kegiatan sesuai Kalender Pendidikan.
“Meski libur para siswa harus tetap belajar efektif dari rumah melalui media teknologi informasi dalam aplikasi Rumah Belajar yang dikembangkan Kemendikbid," tukasnya.
Kepala Sekolah, guru dan Pegawai selama liburan, ujar ROR harus mempersiapkan sarana prasarana yang berkaitan dengan sanitasi dan berbagai hal yang dapat menghambat penyebaran Covid-19. “
Saya minta sekolah untuk terus mensosialisasikan kepada orang tua murid dan masyarakat, agar selama libur tidak ke tempat-tempat hiburan atau tempat wisata dan tetap belajar dari rumah," ketusnya.
(jonly bamz)
0 komentar:
Post a Comment