MINAHASA, Elnusanews - Antisipasi penyebaran virus corona serta untuk melakukan perlindungan terhadap anak-anak sekolah, Bupati Minahasa DR. IR. Royke Roring MSi IPU Asean Eng mengambil lagkah untuk meliburkan sekolah dari tingkat PAUD, SD, SMP serta lembaga negeri selama dua minggu.
Pemberitahuan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Minahasa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Libur Sekolah PAUD, TK/PNF, SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta di Wilayah Kabupaten Minahasa tertanggal 15 Maret 2020.
Dimana selama dua minggu sejak Selasa 17/3/2020 dan sampai masuk sekolah pada Senin 30/2/2020 mandatang.
“Instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan untuk memberikan perlindungan kepada para siswa,” kata Bupati Minahasa melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Minahasa Maya Kainde SH MAP, Senin (16/3/2020).
Dikatakan Kainde, Langkah ini diambil untuk meminimalisir kekhawatiran orangtua terkait penyebaran Virus Corona.
Berikut ini, informasi lengkap Instruksi Bupati Minahasa:
(Jonly bamz)
Pemberitahuan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Minahasa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Libur Sekolah PAUD, TK/PNF, SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta di Wilayah Kabupaten Minahasa tertanggal 15 Maret 2020.
Dimana selama dua minggu sejak Selasa 17/3/2020 dan sampai masuk sekolah pada Senin 30/2/2020 mandatang.
“Instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan untuk memberikan perlindungan kepada para siswa,” kata Bupati Minahasa melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Minahasa Maya Kainde SH MAP, Senin (16/3/2020).
Dikatakan Kainde, Langkah ini diambil untuk meminimalisir kekhawatiran orangtua terkait penyebaran Virus Corona.
Berikut ini, informasi lengkap Instruksi Bupati Minahasa:
(Jonly bamz)
0 komentar:
Post a Comment