• Berita Terbaru

    March 16, 2020

    elnusanews/com March 16, 2020

    Baru Menjabat Kapolres, Winardi Sikat Pengguna Narkoba di Bitung

    BITUNG, Elnusanews - Baru saja menjabat Kapolres Bitung. AKBP FX Winardi Prabowo SIK, langsung tancap gas meringkus terduga pelaku penyalagunaan narkoba.


    Buktinya, mantan Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan SS (P) alias Siti (35) warga Manembo- nembo pada Jumat 10 Januari 2020, Sekitar Pukul 22:30 Wita dan MK (L) alias May (23) warga Madidir.

    Ia mengatakan penangkapan terhadap terduga tersangka berdasarkan informasi warga.

    "Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.  Petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan serta ditemukan barang bukti 2 paket sabu yang dikemas didalam plastik bening bersama dengan satu alat isap (Bong),"kata Kapolres didampinggi Kasat Narkoba Polres Bitung AKP Jemmy Lewu, di Kantor Polres Bitung, Senin (16/3/2020).

    Lanjut dia mengatakan dari terduga tersangka tim satuan narkoba menyita barang bukti lainnya seperti, dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 0.05 Gram, satu buah potongan sedotan, satu buah alat isap bong dan tiga buah korek api.

    "Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal UU no 35/2009 Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana seumur hidup,"tandasnya.

    Perlu dikethu juga selain penangkapan pengguna Narkoba, Pokres Bitung pada tanggal 23 Februari 2020, pihaknya menangkap seorang pemuda inisial RA (26) warga Kelurahan Bitung Barat I Kecamatan Maesa atas dugaan pengedar obat keras jenis Tryhex ke kalangan remaja di Kota Bitung.

    ditemukan 1.335 butir obat keras jenis Tryhexipinidhyl warna kuning. Tanggal 15 Februari 2020, berhasil ditangkap HY (16) warga Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madidir atas kepemilikan empat jarum suntik, enam MG Suboxon yang masuk dalam golongan tiga Narkotika dan empat butir Aprazolam yan masuk golongan tiga psikotropika. Dan tanggal 24 Februari 2020,  JH (19) warga Kecamatan Madidir atas kepemilikan 2000 butir jenis obat keras Tryhexipinidhyl warna kuning.

    Ada juga terduga tersangka yang dijerat dengan Undang-undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan pasal 196 dan pasal 197 diancam dengan pidana sepuluh tahun atau denda sebesar Rp1 miliar. (Rego)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Baru Menjabat Kapolres, Winardi Sikat Pengguna Narkoba di Bitung Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top