• Berita Terbaru

    March 19, 2020

    elnusanews/com March 19, 2020

    Ini Kata Watupongoh : Kedapatan ASN Hanya Jalan-Jalan Keluar Rumah, Akan Di Kenakan Sanksi

    MINUT, Elnusanews-- Mencegah virus Corona Virus Disease (Covid-19) pemerintah kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggambil langkah meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Funsional, eselon IV dan Tanaga Harian Lepas (THL). Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Minut memberikan mandat, agar melaksanakan tugas atau pekerjaan dari rumah, atau Work From Home (WFH), mulai 18 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020, dengan benar.

    “Saya himbau agar ASN yang bekerja dari rumah, agar bekerja dengan baik dan benar. Jangan hanya jalan-jalan. Karena kami akan turun sidak untuk pengecekan apakah benar mereka (ASN-red) bekerja dari rumah atau tidak,” tegas Watupongoh.

    Watupongoh menegaskan, dalam waktu dekat BKPP akan sidak atau adakan pengecakan kalau ASN memang bekerja di rumah atau cuma jalan-jalan di mall atau tempat wisata lainnya.

    “Kalau kita kedapatan ASN tidak bekerja di rumah atau cuma jalan-jalan, akan kami berikan sanksi yakni potong TKD,”tegasnya.

    Dijelaskan Watulongoh, pejabat eselon II, yakni sekretaris daerah, asisten,  staf ahli bupati,  kepala perangkat daerah, serta pejabat eselon III (tiga) yakni kepala bagian, camat, sekretaris dinas dan badan, kepala bidang, dan lurah, tetap melaksanakan tugas kedinasan, dengan masuk kantor sesuai dengan jam kerja.

    “ASN di RSUD Maria Walanda Maramis dan Puskesmas se Minut, melaksanakan fungsi pelayanan medis, diatur pimpinan masing-masing,”tuturnya.

    Hal ini tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Serta Pendidikan Dan Pelatihan Minut, Nomor 800/BKPP/368/III-2020, tanggal 18 Maret 2020, perihal penyesuaian sistem kerjs ASN di lingkup pemerintah kabupaten Minahasa Utara.

    Surat BKPP ini, sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 19 tahun 2020, tanggal 16 Marer 2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan pemerintah, serta surat edaran bupati Minahasa Utara nomor 83/BMU/III/2020 tanggal 16 Maret 2020, tentang pengawasan dan himbaun bagi warga Minut untuk mengantisipasi dan memberikan perlindungan terhadap penyebaran covid -19. (Tommy)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ini Kata Watupongoh : Kedapatan ASN Hanya Jalan-Jalan Keluar Rumah, Akan Di Kenakan Sanksi Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top