DEPROV,Elnusanews – Sejumlah
mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan
Penolakan Omnibus Law, Selasa (17/03/20) siang, mendatangi kantor DPRD
Sulut guna menyuarakan penolakan UU Omnibus Law.
Para massa aksi
menuntut agar Ketua DPRD Sulut dapat menandatangi MOU Kesepakatan untuk menolak
Omnibus Law.
Massa Aksi diterima
oleh dua legislator DPRD Sulut yakni, Melky Jakhin Pangemanan (MJP) dan Fabian
Kaloh.
Dikatakan MJP DPRD Provinsi Sulut menghargai sikap dan
tuntutan massa aksi dan mengapresiasi demonstrasi tersebut sebagai bagian dari
hak setiap orang untuk mengeluarkan pendapat, berkumpul dan kebebasan
berserikat.
“DPRD Provinsi Sulawesi Utara
sudah 3 kali menerima massa aksi dengan tuntutan yang hampir sama terkait
penolakan Omnibus Law. Tanggal 17 Januari 2020 Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi
Utara telah mengantar dan menyampaikan langsung aspirasi dan tuntutan tersebut
ke DPR RI,” kata MJP.
Senada dengan MJP, Fabian Kaloh juga mengatakan
kewenangan tersebut ada ditingkatan pusat dalam hal ini DPR RI dan
Presiden. Oleh karena itu setiap hal yang menjadi tuntutan tersebut telah kami
sampaikan sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang ada
"Bagaimana kita membuat kesepakatan sementara
mereka tidak bisa menunjukan substansi tuntutan," tandas Fabian Kaloh.
Para massa aksi
mendapat pengawalan oleh aparat kepolisian. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment