• Berita Terbaru

    March 18, 2020

    elnusanews/com March 18, 2020

    Tolak RUU Omnibus Law, Massa Aksi Minta DPRD Sulut Tanda Tangani MOU Kesepakatan



    DEPROV,Elnusanews – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Penolakan Omnibus Law, Selasa (17/03/20) siang, mendatangi kantor DPRD Sulut guna menyuarakan penolakan UU Omnibus Law.

    Para massa aksi menuntut agar Ketua DPRD Sulut dapat menandatangi MOU Kesepakatan untuk menolak Omnibus Law.

    Massa Aksi diterima oleh dua legislator DPRD Sulut yakni, Melky Jakhin Pangemanan (MJP) dan Fabian Kaloh.

    Dikatakan MJP DPRD Provinsi Sulut menghargai sikap dan tuntutan massa aksi dan mengapresiasi demonstrasi tersebut sebagai bagian dari hak setiap orang untuk mengeluarkan pendapat, berkumpul dan kebebasan berserikat.

    DPRD Provinsi Sulawesi Utara sudah 3 kali menerima massa aksi dengan tuntutan yang hampir sama terkait penolakan Omnibus Law. Tanggal 17 Januari 2020 Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah mengantar dan menyampaikan langsung aspirasi dan tuntutan tersebut ke DPR RI,” kata MJP.

    Senada dengan MJP, Fabian Kaloh juga mengatakan kewenangan tersebut ada ditingkatan pusat dalam hal ini DPR RI dan Presiden. Oleh karena itu setiap hal yang menjadi tuntutan tersebut telah kami sampaikan sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang ada

    "Bagaimana kita membuat kesepakatan sementara mereka tidak bisa menunjukan substansi tuntutan," tandas Fabian Kaloh.

    Para massa aksi mendapat pengawalan oleh aparat kepolisian. (RaKa)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tolak RUU Omnibus Law, Massa Aksi Minta DPRD Sulut Tanda Tangani MOU Kesepakatan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top