• Berita Terbaru

    March 14, 2020

    elnusanews/com March 14, 2020

    Pasca Putusan MA, FER Imbau Masyarakat Membayar Iuran BPJS Kesehatan Tepat Waktu


    MANADO,Elnusanews -- Mahkamah Agung (MA) lewat juru bicaranya Andi Samsan Nganro menegaskan bahwa soal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berlaku surut. Dengan demikian, keputusan tersebut berlaku sejak adanya keputusan tersebut, sebagaimana di kutip dalam kompas.com.

    Terkait hal ini, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene (FER) menegaskan, keputusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah inkrah, dan ini harus dijalankan oleh siapapun tanpa terkecuali.

    "Keputusan MA ini sudah inkrah ya. Jadi, siapapun harus menjalakannya, siapa pun, tidak terkecuali presiden sendiri,"tegas FER saat diwawancarai oleh wartawan, Jumat (13/03/20) kemarin, seusai menghadiri kegiatan komunikasi informasi edukasi Balai Besar POM, di aula kantor Walikota Manado.

    Dikatakan FER, Bagi masyarakat yang sudah terlanjur membayar iuran BPJS Kesehatan maka tentunya akan diperhitungkan tagihan iuran pada bulan berikutnya.

    "Bagi yang sudah terlanjur membayar tentunya akan diperhitungnkan tagihan iuran bulan berikutnya," kata FER.

    Fer juga mengajak kepada masyarakat khususnya pemegang BPJS Mandiri agar mebayar iuran secara teratur.

    "Kami menghimbau kepada masyrakat khusus BPJS mandiri agar membayar secara teratur iuran BPJS ini, supaya tidak berdampak kepada pembayaran di Rumah Sakit dan berdampak kepada pelayanan di RS di indonesia," tutupnya. (RaKa)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pasca Putusan MA, FER Imbau Masyarakat Membayar Iuran BPJS Kesehatan Tepat Waktu Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top