"Peringatan Kegiatan Penambang Tanpa Ijin" demikian tulisan Baliho tersebut.
Baliho himbauan itu bertuliskan melanggar UUD No.32020 Tentang perubahan UU No.42009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Baru ancaman hukuman 5 Tahun perjara dan denda Rp 100.000.000.000 (Seratus Mliard rupiah).
Terpisah, Lurah Kelurahan Pinasungkulan Fransiska Komaling ketika dimintai keterangannya tak berkomentar banyak. "Maaf pak saya lagi rapat bersama pak Camat,"singkat Lurah mengakhiri percakapan sambungan telepon, Senin (1/3/2021).
Tak sampai disitu, upaya konfirmasi terus dilakukan media ini ke Camat Ronowulu Dolfie Rumampuk mengatakan saya baru selesai rapat ini dengan pihak kelurahan.
"Apakah baliho itu disengaja atau dikarenakan cuaca angin saat ini sangat kencang. Kami belum tau persis apa penyebabnya,"singkat camat melalui sambungan telopon. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment