Buktinya, Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda, SE bersama Wakil Bupati Kevin William Lotulung, SH, MH membuka sosialisasi Penggunaan Sertifikat Elektronik (SE) serta Launching Tanda Tangan Elektronik (TTE) di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (28/6/2022)
Bertempat di lt2 Aula kantor Bapelitbang kegiatan ini dihadiri oleh badan siber dan sandi negara, Pimpinan SKPD, Staf Ahli, Kepala Bagian di Sekretariat lingkup Pemkab Minut.
Menurut Bupati Joune Ganda, dalam sambutanya memberikan apresiasi kepada badan siber dan sandi negara atas pelaksanaan sosialisasi serta bimbingan penggunaan SE dan TTE.
Ini bukti bahwa Pemkab Minut siap masuk era globalisasi digital menuju tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dengan hadirnya tanda tangan elektronik maka akan berdampak sangat besar terhadap pelayanan masyarakat.
Nah, atas nama pemerintah Kabupaten dan pribadi memberikan apresiasi kepada badan siber dan sandi negara atas eksistensi, dedikasi, bimbingan dan sosialisasi dalam percepatan penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik, ” ungkap Bupati JG.Bupati juga mengharapkan seluruh instansi baik dinas-dinas harus melakukan akselerasi agar bisa meningkatkan pelayanan baik berupa surat menyurat ataupun dokumen penting yang harus segera dilaksanakan, dijalankan agar terpenuhi dengan cepat.
"Harus ada novasi cari model baru, gaya baru untuk setiap solusi baru. Tidak efektif, marilah kita buat efektif, menuju daerah produktif, fleksibel dan bebas pungutan liar dalam menghadapi perubahan.
Saya dan pak wakil Bupati termasuk cepat dalam urusan surat menyurat sehingga tidak ada berkas yang tertahan lama di meja kerja. Saya harap ini menjadi perhatian bagi para kepala-kepala OPD, untuk melakukan hal yang sama agar pekalayanan kepada masyarakat benar-benar maksimal, ” tukasnya.
Sementara itu Tatian Saputra ST, mewakili Badan Sandi Negara mengatakan jika penggunaan SE-TTE ini sesuai perpres 95 Tahun 2018 tentang Penggunaan SPBE.
“Positifnya adalah Dokumen yang sudah ditandatangi menggunakan SE tidak dapat diubah. Akan dapat langsung diketahui sebagai apabila ada yang melakukan pemalsuan dokumen,” tuturnya.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Budyani Max Wurarah, SH dalam laporanya mengatakan, kegiatan ini guna meningkatkan Kapabilitas dan tata kelola informasi dalam penyelenggaraan sistem elektronik serta peningkatan kepercayaan, kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan terhadap implementasi sistem elektronik.
"Penerapan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik bertujuan untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis elektronik. Launching hari ini merupakan yang ketiga di Provinsi Sulawesi Utara sesudah Tomohon, Minahasa dan kali ini Minahasa Utara,” terang Wurarah. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment